Partai Indonesia Kerja Muaraenim tidak Lolos Verifikasi Otomatis tak Bisa Ikut Pemilu

Hingga akhir perpanjangan waktu (dispensasi) yang diberikan oleh KPU Pusat, akhirnya Partai Indonesia Kerja (PIKA) tidak lolos.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Partai Indonesia Kerja Muaraenim tidak Lolos Verifikasi Otomatis tak Bisa Ikut Pemilu
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Rohani SH: Ketua KPUD Muaraenim

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Hingga akhir perpanjangan waktu (dispensasi) yang diberikan oleh KPU Pusat, akhirnya Partai Indonesia Kerja (PIKA) tidak berhasil lolos dalam verifikasi Parpol dan secara otomatis tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Muaraenim tahun 2019 mendatang.

"Kita telah ingatkan jauh-jauh hari baik melalui sosialisasi dan lain-lain. Bahkan telah berikan dispensasi, tetapi masih tidak lengkap, jadi bukan salah KPU lagi," ujar Ketua KPUD Muaraenim Rohani SH, Rabu (18/10/2017).

Menurut Rohani, dari hasil rekapitulasi pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD tahun 2019, dari 16 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Muaraenim, 15 parpol dinyakan lolos dan satu Parpol tidak lolos.

Dikatakan Rohani, adapun ke 15 Parpol tersebut yakni Persatuan Indonesia (Perindo) jumlah KTA, KTP dan Sipol 1067, PDIP (617), Partai NasDem (673), PPP (862), PAN (950), Golkar (1451), PKS (704), Berkarya (619), Hanura (638), Demokrat (827), Garuda (646), Gerindra (856), PKPI (676), PKB (625), PBB (596).

Sedangkan Partai Indonesia Kerja (PIKA) tidak lolos karena data yang diberikan tidak singkron seperti KTA 764, KTP 935 dan Sipol 471. Karena di Sipol hanya 471 dan kurang dari syarat minimal yang ditetapkan yakni 561 sehingga menyebabkan Pika tidak lolos verifikasi di KPU Kabupaten Muaraenim.

Seperti berita sebelumnya, bahwa dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Muaraenim, ternyata hingga batas akhir waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 hanya 11 Parpol yang memenuhi syarat tepat waktu.

Sedangkan lima parpol diberikan dispensasi 1 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan verifikasi administrasi.

Kemudian keluar surat KPU Pusat No : 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tertangal 16 Oktober 2017 tentangPendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, karena masih banyaknya partai sudah mendaftar tapi karena belum bisa mengakses data Sipol, maka diberi dispensasi perpanjangan waktu 1 x 24 jam untuk perbaikan.

Untuk di Kabupaten Muaraenim ada lima Parpol yakni PKB, Gerindra, Pika, PBB dan PKPI. Setelah diberikan waktu perpanjangan 1 x 24 jam, ternyata Pika tidak bisa memenuhi persyaratan dan otomatis tidak bisa ikut Pileg DPRD dan DPR pada tahun 2019 mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved