Miliki Sabu 2,1 Gram, Oknum PNS PUBM Pemprov Sumsel Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Terdakwa Ardi Armawan (34) yang juga oknum PNS PUBM Pemprov Sumsel terancam penjara selama 12 tahun akibat terlibat Sabu-sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran diduga mengedar narkoba jenis sabu-sabu dan kedapatan menguasai serbuk haram seberat 2,1 gram sabu, membuat terdakwa Ardi Armawan (34) yang juga oknum PNS PUBM Pemprov Sumsel terancam penjara selama 12 tahun.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menjerat terdakwa dengan pasal 112 dan 127,dimana terdakwa warga Jalan Maju Bersama lorong Musi Alang-Alang Lebar ini kedapatan sedang bertransaksi sabu dengan seorang bandar di kawasan pasar Kentut 14 Ilir (8/7).
Kemudian, anggota Sat Narkoba Polresta Palembang yang berada di lokasi kejadian curiga melihat gerak gerik tersangka dan saat diperiksa ditemukan sabu paket seberat 2,1 gram yang disimpan dalam amplop warna coklat.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golangan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu seberat 2,1 gram. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 112
atau 127 tentang narkotika,"kata Ursula.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan saksi polisi yang menangkap, majelis hakim yang diketuai Adrianda Patria menutup jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tangan-cewek-dipenjara_20160418_170007.jpg)