Profesionalitas Polri
Mengamati Profesionalitas Polri Dan Kasus Novel Baswedan
Banyak anggota polisi yang sedang berada dalam posisi pergeseran dari petugas polisi menjadi anggota suatu profesi kepolisian.
Mengamati Profasionalitas Polri Dan Kasus Novel Baswedan
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
(Dosen PNSD Kopertis Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang)
Profesi kepolisian di Indonesia termasuk profesi baru tumbuh.
Banyak anggota polisi yang sedang berada dalam posisi pergeseran dari petugas polisi menjadi anggota suatu profesi kepolisian.
Pergeseran ini merupakan upaya untuk membangun profesionalisme polisi.
Berkaca dari polisi Jerman, upaya profesionalisasi dilakukan oleh Hans Gross dengan membentuk anggota kepolisian yang berpengetahuan profesional dalam bidang penyidikan yaitu dengan meletakkan dasar-dasar penyidikan kejahatan secara ilmiah (Harsja W. Bachtiar, 1994).
Di Amerika Serikat, profesionalisasi polisi tidak bisa dilepaskan dari August Vollmer.
Menurut Vollmer, pembentukan polisi yang profesional dapat didekati dengan empat kriteria.
Pertama, pelaksanaan tugas kepolisian secara ilmiah.
Kedua, petugas polisi haruslah terpelajar.
Ketiga, mempunyai integritas profesional. Keempat, pemusatan pelayanan kepolisian sebagai unsur utama peningkatan efektivitas.
Dalam konteks profesionalitas Polri, Satjipto Rahardjo mengatakan, untuk membentuk Polri yang profesional diperlukan adanya otonomi penuh dalam negara.
Kapolri harus diberi mandat penuh untuk untuk mengatur jajarannya dan hanya bertanggungjawab kepada kepala pemerintahan.
Polri tidak boleh diganggu dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pengayoman masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kusuma_20170830_113744.jpg)