Berikut Ini Tes Tahap II CPNS 2017, Klik Link Berikut Ini

Bagi pelamar CPNS Kemenkum HAM dan MA yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberikan peluang untuk kembali melamar CPNS

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Instagram
Tes CPNS TAHAP II 

SRIPOKU.COM , JAKARTA-Anda pelamar dan lolos administrasi taha pertama atau tidak lolos, tetapi pemerintah kembali membuka lowongan tahap II sebanyak 17,928 formasi CPNS pada 60 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2017 ini.

Pelamar diberikan kesempatan untuk memelajari formasi yang tersedia di 60 kementerian/lembaga (K/L) dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).  Tetapi bagi yang lolos setelah pengumuman, rekrutmen CPNS yang berakhir Selasa (5/9) malam, bisa mengikuti tahapan-tahapan.

Diingatkan, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya. Informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran dan jadwal dapat diakses mulai hari ini, Selasa tanggal 5 September 2017 pukul 23.00 WIB di Situs Kementerian PANRB www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Pendaftaran dilakukan mulai 11 sampai 30 September.

Dengan Syarat:
1. Bagi pelamar CPNS Kemenkum HAM dan MA yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diberikan peluang untuk kembali melamar CPNS di 60 K/L tersebut dengan catatan hanya bisa memilih satu instansi dan satu formasi.
2. Pelamar yang sebelumnya sudah melamar di seleksi Kemenkum HAM dan MA tidak perlu lagi membuat akun saat akan melamar pada 60 K/L ini.
4. Selanjutnya pelamar tinggal log-in pada web sscn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password yang digunakan pada pelamaran di batch I.
5. Sebelum mendaftar, pelamar disarankan agar membaca dengan teliti dan seksama persyaratan dan kualifikasi formasi. Selain itu memastikan bahwa NIK dan KK telah diverifikasi di server Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri.
6. Setelah itu, baru masuk ke sscn.bkn.go.id dan mengikuti tahapan yang terdapat dalam portal. Metodenya persis dengan lamarN tahap satu.
7. Jangan pernah melompati halaman karena bila sudah mendaftar tidak bisa membatalkan lagi.
===========

TAHAPAN SECARA KESELURUHAN:
Tahapan dan Jenis Seleksi CPNS di tiap tiap kementerian dan lembaga adalah berbeda, yang sama hanyalah sistem penerimaan untuk tes kompetensi dasar dengan menggunakan metode CAT CPNS. Jika anda sampai saat ini belum memiliki CAT CPNS, silakan anda download CAT CPNS secara gratis dengan melakukan request CAT CPNS kepada kami.

Tahapan dan Seleksi CPNS baik di Kementerian, Lembaga Negara ataupun instansi pemerintahan daerah adalah dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian bagian tersebut akan kami jelaskan secara terperinci dan gamblang sebagai berikut:

TAHAP I. Seleksi Administrasi

Apa yang dimaksud dengan Seleksi Administrasi?
Seleksi administrasi atau disebut juga dengan "Screening Administrasi" adalah peroses verifikasi berkas pelamar cpns, apakah berkas yang dimasukkan memenuhi persyaratan ataukah tidak - dan andaipun peserta tidak memenuhi persyaratan maka peserta tes tersebut akan gugur dan tidak bisa mengikuti tes ke tahap selanjutnya.

Untuk verifikasi screening administrasi secara online disebut dengan "Seleksi Administrasi Intranet".
Seleksi Administrasi Intranet adalah didapatkan dari berkas berkas persyaratan administrasi yang telah diunggah oleh pelamar, diantaranya yaitu:

- File hasil scan ijazah berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
- File hasil scan transkrip nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 Kb;
- File file tersebut akan diseleksi beserta data isian yang calon peserta daftarkan dalam registrasi daftar online CPNS

-----------

TAHAP II. Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU)
Setelah Seleksi Administrasi, pelamar yang lolos akan diumumkan melalui pengumuman di website pendaftaran online cpns, selanjutnya pelamar tersebut berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian.
Pada saat pengambilan TPU, pelamar harus membawa berkas asli (Ijazah, transkrip, Kartu Identitas, Bukti Pendaftaran), untuk mengetahui keabsahan berkas yang sudah dikirimkan pada saat seleksi administrasi.

TAHAP II. Tes Kompetensi Dasar
Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?
Tes Kompetensi Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Tes kompetensi dasar dilakukan dengan metode CAT CPNS yang telah ditentukan.

Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Materi Tes kompetensi dasar yang dimaksud adalah segala bahan ujian yang ditentukan untuk mendapatkan peserta tes terbaik sesuai passing grade yang telah ditentukan. Materi Tes Kompetensi dasar resmi sesuai dengan peraturan Kepala BKN diatas bisa anda pelajari di Paket LKIT.

Penerimaan CPNS 2017
Penerimaan CPNS 2017 (Net/Kolase)
Sumber:
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved