Mulai 2016 sampai 2025, 1.000 SPLU Jadi Tanggung Jawab ESDM
Demi menopang implementasi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah di depan mata, pihak Kementerian ESDM perlu menyediakan Stasiun Pengisian List
Editor:
Bedjo
Bahkan, jika melihat kepanjangan SPLU versi PLN dan dua Perpres soal kendaraan listrik tersebut juga berbeda. Jika PLN menyebut 500 stasiunnya itu sebagai stasiun penyedia listrik umum (SPLU), tapi regulasi menyebutnya stasiun pengisian listrik umum (SPLU).
Jadi ada perbedaan, PLN menyebut penyedia, sementara yang sesuai dengan Perpres adalah pengisian. Jika begitu, sampai saat ini, SPLU yang sesuai dengan Peraturan Presiden, belum sama sekali dimiliki oleh PLN.
Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://otomotif.kompas.com/ dengan Judul:
1.000 SPLU Jadi Tanggung Jawab ESDM sampai 2025
