Breaking News

Mulai 2016 sampai 2025, 1.000 SPLU Jadi Tanggung Jawab ESDM

Demi menopang implementasi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah di depan mata, pihak Kementerian ESDM perlu menyediakan Stasiun Pengisian List

Editor: Bedjo
http://otomotif.kompas.com/
Stasiun penyedia listrik umum (SPLU) milik PLN. (Istimewa) 

SRIPOKU.COM, Jakarta – Demi menopang implementasi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah di depan mata, pihak Kementerian ESDM perlu menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sampai 1.000 unit, mulai 2016 sampai 2025.

Tanggung jawab ini sudah tertuang pada Matrik Program di dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada halaman 67.

Berita Lainnya:
PLN Klaim SPLU Sepeda Motor Listrik Mudah Ditemui

Pihak Kementerian Perindustrian juga sebelumnya menyebutkan kalau Indonesia akan memproduksi 400.000 mobil listrik pada 2025. Sementara untuk motor listrik diharapkan bakal sampai pada 2,1 juta unit. Tentu akan sangat membutuhkan infrastruktur SPLU.

Stasiun pengisian tersebut, selain menunjang kebutuhan pengguna kendaraan listrik, ini juga realisasi upaya percepatan pemanfaatan tenaga listrik, untuk penggerak kendaraan bermotor di Indonesia. Ini seiring dengan tren yang terjadi di industri otomotif global, soal kendaraan ramah lingkungan.

PLN Belum Punya SPLU
Menanggapi hal tersebut, salah satu BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengaku sudah memiliki sekitar 500-an stasiun penyedia listrik umum (juga disingkat SPLU), yang bisa digunakan juga untuk pengisian atau pengecasan kendaraan listrik.

Namun, jika mengacu pada Draft Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, 500-an unit stasiun penyedia listrik umum yang disebut PLN tersebut, masih belum sesuai dengan kriteria yang ada di dalam Perpres.

Pada Bagian Kedua, mengenai Infrastruktur SPLU (Stasiun Pengisian LIstrik Umum) pasal Pasal 4 draft Perpres mengenai mobil listrik ini, dijelaskan beberapa instrumennya. Berikut isi dari pasal tersebut.

Bagian Kedua
Infrastruktur SPLU

Pasal 4
(1) Infrastruktur SPLU meliputi:

a. fasilitas pengisian ulang (charging), terdiri atas:

1. instalasi Catu Daya Listrik; dan

2. kotak kontak dan/atau tusuk kontak; dan/atau

b. penukaran Baterai.

(2) SPLU Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved