Mungkin Banyak yang tak Tahu. Ternyata Orang tak Mampu Juga Bisa Berqurban. Ini Penjelasannya

Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua kibas yakni kambing yang berbulu tebal, kalau sudah panjang melingkar atau keriting, berekor lebar

Penulis: Sudarwan | Editor: Sudarwan
istimewa
Ilustrasi 

JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN

Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.

KETENTUTAN JUMLAH ORANG DALAM BERQURBAN

Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW.

Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya.

Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW :

“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

Dalam hadits lain disebutkan :”Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, “Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih,” Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).

Demikian juga dalam riwayat Muttafaq �alaih dari Jabir, ia berkata : “Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)” (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.

Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang.

Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih dari satu orang.

Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang.

KETENTUAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Ada beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban :

1. Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved