Mungkin Banyak yang tak Tahu. Ternyata Orang tak Mampu Juga Bisa Berqurban. Ini Penjelasannya

Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua kibas yakni kambing yang berbulu tebal, kalau sudah panjang melingkar atau keriting, berekor lebar

Penulis: Sudarwan | Editor: Sudarwan
istimewa
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setiap umat Islam yang mampu diwajibkan untuk berqurban pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Itulah yang selama ini diketahui oleh sebagian besar umat Islam.

Lantas apakah umat Islam yang tidak mampu tidak bisa berkurban?

"Bisa," demikian kata Ustad H Junaidi Kosim, ketika menjawab pertanyaan salah seorang jemaah majelis taklim Langgar Haqqul Yaqin di Jalan Bungaran II Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, beberapa pekan lalu.

"Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua kibas (kambing yang berbulu tebal, kalau sudah panjang melingkar atau keriting, berekor lebar, domba, kambing arab), atau kalau kito nyebutnyo kambing," ujar Junaidi.

Diceritakan Junaidi, satu ekor kibas diqurbankan untuk Rasulullah sendiri dan keluarganya. Dan satu ekor lagi untuk seluruh umatnya.

"Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu, kito ini sebenarnyo sudah berkurban melalui Nabi Muhammad. Masya Allah. Itulah Nabi Muhammad, betapa Beliau sangat menyayangi dan memikirkan umatnya," kata Junaidi.

"Jadi intinya, meskipun kita tidak mampu, kita tetap bisa berqurban. Misalnya kita hanya mampu beli satu ekor kambing, kita bisa niatkan berqurban untuk seluruh keluarga," jelas Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, syarat-syarat dan ketentuan berkurban yang selama ini kita ketahui, itu syarat berkurban bagi orang yang mampu.

"Jadi beda dengan orang mampu. Orang mampu wajib berqurban. Jadi hukumnya wajib. Kalau tidak berqurban berdosa," ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, kita juga bisa berqurban untuk orang yang sudah meninggal.

"Misalnya kita berqurban satu ekor kambing. Kita bisa niatkan kurbannya untuk seluruh keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia," jelas Junaidi.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai siapa saja yang wajib atau disyariatkan berqurban, termasuk waktu pelaksanaannya dan tata cara menyembelih hewan kurban.

Artikel di bawah ini dikuti dari rumahzakat.org.

Orang yang disyariatkan berqurban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban.

Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved