Mungkin Banyak yang tak Tahu. Ternyata Orang tak Mampu Juga Bisa Berqurban. Ini Penjelasannya

Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua kibas yakni kambing yang berbulu tebal, kalau sudah panjang melingkar atau keriting, berekor lebar

Penulis: Sudarwan | Editor: Sudarwan
istimewa
Ilustrasi 

Pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi.

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah.

Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu.

Berdasarkan hadits Rosulullah SAW, dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.

WAKTU PELAKSANAAN QURBAN

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”.

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban.” (HR. Muslim).

Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rasulullah dari Jubair bin Mut’im bahwa Rasul shallallahualaihi wa sallam bersabda:

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”.(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).

JENIS-JENIS HEWAN QURBAN

Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved