Terdakwa Akui dan Menyesal telah Menyebabkan Orang Mati, Vonis Hakim Ini Lebih Ringan 3 Tahun
Asep pun hanya tertunduk pasrah, saat ketua majelis hakim Hotnar Simarmata SH MH memvonisnya bersalah dengan pidana penjara selama 9 tahun.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Lantaran masalah sepele, karena ditegur " Jangan Ribut ". Membuat terdakwa Asep Purnomo alias Asep alias Cecep (22) nekad menghabisi tetangga sendiri yakni Beli Pratama.
Asep pun hanya tertunduk pasrah, saat ketua majelis hakim Hotnar Simarmata SH MH memvonisnya bersalah dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Putusan yang diterima warga Jalan Gotong Royong 3, RT 5, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang tersebut 3 tahun lebih rendah, dari tuntutan JPU Darman SH MH dengan ancaman 12 tahun penjara.
Ketua Majelis hakim Hotnar Simarmata SH MH, dalam pembacaan amar putusan mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan dan surat tuntutan, diketahui terdakwa secara bersama melakukan kekerasan dan menyebabkan
kematian orang lain.
"Dari keterangan saksi, dan bukti, telah memenuhi unsur pidana, dinyatakan bersalah menyebabkan orang mati. Ada pun hal memberatkan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, meringankan mengaku, menyesal,
belum pernah dihukum dan masih muda untuk memperbaiki diri," katanya.
Untuk itu terdakwa Asep Purnomo alias Asep, dinyatakan terbukti melakukan kekerasan menyebabkan kematian.
"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dipersilahkan untuk menerima, menolak atau pikir-pikir silahkan.
"Menerima yang mulia" katanya usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.