Konstitusionalitas Pemilu

Konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu

Jakarta - Gegap Gempita Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang--Undang Pemilu di DPR RI seakan menyita perhatian semua kalangan (stakeholder).

Editor: Salman Rasyidin
ist
Rio Candra 

Konstitusionalitas Undang-Undang Pemilu

Oleh : Rio Chandra Kesuma, SH, MH, CLA

Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Jakarta - Gegap Gempita Pembahasan Tingkat II Rancangan Undang--Undang Pemilu di DPR RI seakan menyita perhatian semua kalangan (stakeholder).

Dari berbagai macam dinamika dan persoalan sepanjang pembahasan RUU Pemilu, hingga disahkan menjadi undang-undang pada Jum’at dinihari (21/07/2017).

Salah satu point pokok yang menjadi isu krusial ialah terkait dengan penggunaan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold).

Tentunya pembahasan yang cukup alot, yang terjadi selama proses pembahasan RUU Pemilu tersebut di panitia khusus (pansus) RUU Pemilu, menemui "titik akhir" yang antiklimaks sekaligus menjadi "titik nadir" terhadap catatan perjalanan bangsa ke depan dalam kerangka negara hukum yang demokratis (constitusional democracy).
Melalui ruang tulisan singkat ini, sebagai respons atas proses dan perjalanan UU Pemilu yang telah disahkan, dapatlah diambil beberapa catatan berikut :

Pertama, tanpa menafikan serangkaian proses "lobi" yang sangat kompromistis yang terjadi di parlemen, ataupun proses pengambilan keputusan yang diakhiri dengan aklamasi, setelah beberapa fraksi yang menolak ketentuan ambang batas pencalonan Presiden menyatakan untuk tidak ikut dan tidak bertanggung-jawab di dalam proses pengesahan RUU Pemilu, ataupun berbagai macam dinamika (non-substantif) lainnya yang terjadi dalam proses politik di parlemen.

Pada hakikatnya yang menjadi poin essensial yang perlu menjadi catatan ialah terkait dengan besarnya kepentingan politis sebagian pihak yang ada di parlemen dan di pemerintahan, yang senyatanya mencederai serta mengabaikan logika hukum (nalar objektif) yang bersandar pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Secara prinsip, pasca disahkannya UU Pemilu setelah melalui proses dan perjalanan yang cukup panjang, terjadi sebuah "anomali" dalam UU Pemilu itu sendiri, yang mana tentu akan sangat berdampak pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden (pilpres) nantinya.

Perlu diingat kembali bahwa perdebatan ikhwal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) awalnya muncul dan bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa secara konstitusional pemilihan Presiden (pilpres) harus diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pertimbangan yang meliputi 4 (empat) aspek, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

Konsekuensi dari adanya kesamaan waktu (keserentakan) dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, tentu secara pararel akan mengakibatkan hilangnya ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sejatinya bersumber dari persentase perolehan suara (jumlah kursi secara kuantitatif) anggota legislatif.

Catatan kedua, ialah terkait justifikasi dari pemerintah dan sebagian kalangan di parlemen yang tetap ingin memaksakan adanya ketentuan mengenai presidential threshold sebesar 20%, dengan mendasarkan pada perolehan suara legislatif pada pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 yang lalu. \

Tentu, ini juga merupakan suatu hal yang sangat tidak relevan dan tidak dapat diterima dengan pemikiran yang sehat dan "normal", sebab secara prinsip hasil pemilu legislatif tahun 2014 yang lalu, sudah tidak legitimied dan telah kadaluarsa.

Sudah barang tentu konstelasi dan kontestasi politik pada pileg 2014 akan jauh berbeda dari segala aspek yang terkait dengan pileg 2019 mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved