Viral, Sosok ini Jadi Buah Bibir Karena Sebut Melahirkan dengan Caesar itu Termasuk Gangguan Setan
Belum lama ini netizen dihebohkan dengan beredarnya sebuah video ceramah agama yang diunggah di Youtube.
Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk didalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan janin dari kematian dengan melakukan pembedahan pada perut.
Imam Ibu Hazm berkata:
"Jika seseorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengeluarkan bayi tersebut, ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 32. Dan barang siapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh."
Keadaan Hajiyat dalam operasi bedah cesar adalah adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik, seperti cacat permanen dan lainnya, yang akan menimpa ibu atau janin, atau keduanya secara bersamaan.
Namun bahaya ini tidak sampai pada terancamnya jiwa ibu atau janin.
Seperti halnya jika lingkar rongga panggul yang lebih kecil dari ukuran janin, sehingga akan kesulitan ketika melahirkan secara normal.
Asia ibu yang terlalu tua, kelainan letak plasenta, ukuran bayi yang terlalu besar atau terjadi bayi kembar.
Dalam keadaan hajiyat ini, operasi cesar boleh dilakukan, karena hajiyat kadang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga sebagian ulama menyamakan kedudukannya dengan darurat.
Oleh karena itu, mereka meletakkan kaidah fiqhiyat sebagai berikut:
"Kebutuhan itu disamakan dengan keadaan darurat, baik yang bersifat umum, maupun khusus" (Ibnu Nujaim di dalam al-Asybah wa an-Nadhair, hlm: 100, Imam Sayuthi di dalam al-Asybah wa an-Nadhir, hlm: 88)
Keadaan Tahsiniyat di dalam operasi cesar adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam kehidupannya, yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi cesar.
Misalnya seorang istri yang melakukan operasi cesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayi masih utuh, sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan atau sekadar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki atau tidak mau berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam atau hanya sekadar ingin menghindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.
Operasi cesar dalam kondisi ini haram hukumnya.
Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin syariat
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsmaimin rahimahumullah pernah ditanya:
"Allah berfirman dalam QS. An Naba ayat 20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, terburu-buru mengambil solusi dengan operasi cesar, apakah hal ini dikategorikan lemahnya bertawakal kepada Allah?"
Jawaban beliau:
"Menurut pendapatku, cara yang banyak digunakan orang pada saat ini atau yang disebut operasi cesar, aku melihat bahwa ini adalah bisikan setan dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Karena mau tidak mau, wanita pasti merasakan rasa sakit ketika hendak melahirkan normal, akan tetapi ada pelajaran yang terdapat pada rasa sakit tersebut:
- Rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya.
- Akan mengangkat derajatnya jika ia bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.
- Seorang wanita yang menyadari posisi seorang ibu, pastinya seorang ibu akan merasakan apa yang ia rasakan.
- Ia akan semakin merasakan betapa nikmatnya sehat.
- Menambah rasa sayang dan rindunya kepada sang anak. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan merasa lebih kasihan dan merindukannya.
- Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat yang normal dan alami, dalam hal ini ada kebaikan bagi sang ibu dan anak.
- Ada madharat yang dialami wanita tersebut dengan menempuh operasi cesar, karena operasi tersebut akan melemahkan usus, rahim, dan yang selainnya.
Banyak wanita yang menempuh operasi caesar tidak bisa lagi menjalani persalinan secara alami di masa berikutnya dan dikhawatirkan juga akan merobek luka operasi sebelumnya.
Melakukan operasi caesar berpotensi membuat keturunan menjadi sedikit, karena jika seorang perempuan dioperasi 3 kali dari berbagai sisi dan melemahkan dirinya, maka kehamilan berikutnya bisa berbahaya
Cara ini adalah cara yang mewah. "Bermewah-mewahan dapat menyebabkan kehancuran sebagaimana firman Allah." (QS. Al Waqi’ah: 45)
Selain itu operasi cesar mempunyai beberapa dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak.
Yang terjadi pada anak misalnya gangguan pernafasan akibat cairan yang memenuhi paru-paru janin selama berada dalam rahim, rendahnya sistem kekebalan tubuh, rentan alergi, emosi cenderung rapuh, terpengaruh anestesi dan lain-lain.
Yang terjadi pada ibu, misalnya rasa sakit yang sangat pada bagian perut dan rahim akibat robekan saat operasi, kemungkinan terjadi infeksi rahim dan pendarahan yang banyak, bahkan efeknya masih dirasakan hingga bertahun-tahun lamanya.
Kewajiban bagi seorang wanita adalah hendaknya ia bersabar dan mengaharapkan pahala dari sisi Allah.
Ia juga hendaknya memnempuh proses persalinan yang normal, karena itu lebih baik baginya ditinjau dari sisi kesehatan dan finansial.
Bagi para suami, hendaknya mereka memperhatikan hal ini.
Kita tidak tahu bisa jadi orang-orang yang tidak suka, menjadikan jalan ini sebagai penghalang kita memperoleh kebaikan dan mendapat kerugian.
Maka tidak boleh bagi wanita dengan sekadar tidak mau merasakan sakitnya kontraksi saat melahirkan, lalu pergi ke dokter untuk operasi, karena persalinan secara alami lebih baik dibandingkan operasi cesar.
By Windha Widianingsih - Persalinan Jum'at, 19 Agustus 2016 08:50:46