Viral, Sosok ini Jadi Buah Bibir Karena Sebut Melahirkan dengan Caesar itu Termasuk Gangguan Setan

Belum lama ini netizen dihebohkan dengan beredarnya sebuah video ceramah agama yang diunggah di Youtube.

www.alodokter.com
Ilustrasi. 

Operasi Cesar dalam bahasa Arabnya adalah Jirahah al-Wiladah dengan artian operasi yang bertujuan mengeluarkan bayi dari perut seorang ibu, baik itu terjadi setelah sempurnanya penciptaan bayi atau sebelum sempurnanya penciptaannya

Dan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa bedah cesar berartikan pembedahan yang dilakukan dengan pengirisan dinding perut dan peranakan untuk mengeluarkan janin, dilansir dari curhatbidan.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Operasi bedah cesar untuk mengeluarkan janin yang tidak bisa dikeluarkan dari rahim ibu secara normal sebenarnya bukan praktik yang asing dalam peradaban Islam sejak lama.

Sayangnya, sejumlah catatan sejarah medis dari akhir abad lalu telah keliru karena menganggap Islam melarang operasi cesar.

Pendapat ini telah berkali-kali dikutip tanpa memeriksa keakuratannya.

Melahirkan secara cesar sebenarnya diperbolehkan jika memang ada alasan medis yang darurat.

Hukum operasi bedah cesar ini sendiri dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin.

Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi cesar yaitu:

Adanya kekhawatiran terancamnya jiwa sang ibu seperti untuk ibu yang mengalami kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim dan dinding rahim yang menipis akibat bedah cesar atau operasi rahim sebelumnya.

Dan untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia, tapi bayi berada di dalam perutnya masih hidup.

Sedangkan operasi cesar yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu dan juga janin secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang atau bayi lahir prematur, posisi bayi sungsang dan lain-lain.

https://hellosehat.com/wp-content/uploads/2016/11/tahap-proses-melahirkan-1.jpg

Dalam ketiga keadaan seperti ini, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi cesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin.

Dalil-dalilnya sebagai berikut:

"Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah: 32)

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved