Keberatan Aturan Uji Kir Ketok Bodi, Ribuan Taksi Online Ini Pilih Ditilang, Alasannya Mencengangkan
Para driver taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim ini mengaku tak masalah ditilang hingga Rp 200.000 sekali tilang.
Baca: Beredar! Beras Didaur Ulang Pakai Pemuti dan Sabun Pencuci Piring, Jika Dikonsumsi Ini Akibatnya
Baca: Tetap Cantik Walau Tanpa Make Up, Gunakan Produk Ini, Maka Penampilan Kamu Kian Mempesona
Kepala UPT Uji Kendaraan Surabaya, Abdul Manaf, meminta para Driver taksi online sama-sama berjalan sesuai aturan perundangan. Tidak bisa maunya sendiri.
"Jangan masalah purna jual karena bekas taksi online jadi pertimbangan. Aturannya kalau sudah jadi angkutan sewa ya wajib uji kir," kata Manaf.
Semua kendaraan usai uji kir wajib diregistrasi dan masuk database angkutan yang wajib uji kir berkala. Karena masuk PAD daerah.
Dia memberi contoh, salah satu perusahaan menggunakan mobil pribadi mewah untuk angkutan sewa juga diketok. Jadi semua aturan harus ditegakkan.
"Sebaiknya jangan maunya sendiri lah," kata Manaf.
Berita ini telah dipublikasikan di situs Surya dengan judul:
Ribuan Taksi Online Pilih Ditilang ketimbang Uji Kir Ketok Bodi Mobil
