Keberatan Aturan Uji Kir Ketok Bodi, Ribuan Taksi Online Ini Pilih Ditilang, Alasannya Mencengangkan
Para driver taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim ini mengaku tak masalah ditilang hingga Rp 200.000 sekali tilang.
SRIPOKU.COM - Para pengemudi taksi online lebih memilih ditilang ketimbang harus diuji kir dengan ketok bodi mobil. Pertimbangan mereka, apabila bodi mobil sudah diketok, mereka khawatir mobil tersebut bakal tak laku apabila hendak dijual kembali.
David Walalangi, salah satu sopir taksi online menyebutkan bahwa ada kerugian berlipat yang dialami Driver kalau uji kir diketok di bagian bodi mobil.
Dia bersama rekan-rekannya sudah melakukan survei langsung ke penjual. Jika mobil mereka dijual kembali harganya akan jatuh. Nilai anjloknya harga bisa Rp 30 juta.
Sebab, saat dijual akan ketahuan bekas taksi online dengan melihat register uji kendaraan. Biasanya nomor uji kir itu diketok di bawah jok belakang mobil.
Baca: Merinding! Jutaan orang menangis! Anak pengusaha kaya ini Bikin Ayahnya Malu, Ternyata Anaknya
Baca: Makam Ulama Indonesia di Mekkah Masih Utuh Ketika Akan Dibongkar, Tenyata Itu Adalah Makam Seorang
"Kami terus ikuti perkambangan kebijakan taksi online di Surabaya ini. Teman-teman sepakat kena tilang saja ketimbang mobil diketok," ujar David, Driver taksi online kepada surya, Senin (31/7/2017).
Mereka sampai saat ini terus banyak yang bertahan tanpa uji kir. Para Driver online ini tetap keberatan jika uji kir dengan cara mengetok salah satu sudut bodi mobil.
Dampak dari pemberlakuan wajib uji kir bagi kendaraan taksi online semakin meluas. Mereka bahkan kini mewacanakan boikot uji kir karena tak melindungi kepentingan masyarakat yang butuh pekerjaan.
Reno, sopir taksi online yang lain juga keberatan dengan aturan yang melakukan uji kir dengan cara diketok di bodi mobi. "Kami ingin duduk bersama Dishub," katanya
Para driver taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim ini mengaku tak masalah ditilang hingga Rp 200.000 sekali tilang.
"Lebih baik ketilang beberapa kali ketimbang mobil dijual lagi tak laku," alasan David menolak uji kir diketok.
Sementara itu, Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi menuturkan bahwa sesuai aturan angkutan online wajib uji kendaraan dengan diketok pada plat. Kemudian platnya di-emboss pada chasis/ body kendaraan.
Namun saat di lapangan, hasil registrasi uji itu diketok pada bodi kendaraan yang berada di bawah jok belakang.
"Salah satunya belum memiliki peralatan emboss tadi. Namun emboss juga melekat di bodi mobil. Ini aturan yang harus dipatuhi," kata Wahid.
