Disdik Sumsel Terjerat OTT
BREAKING NEWS: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Asni Resmi Ditahan di Mapolda Sumsel
Tapi jika A memberikan sesuatu kepada siapa, dan itu bisa dibuktikan, tentu akan kita proses juga
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwind Sepriansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel akhirnya resmi menetapkan Asni, Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan Disdik Sumsel, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.
"Masalah OTT kemarin, tersangkanya baru satu atas nama A, sedangkan yang lainnya masih kita dalami," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi, Jumat (21/7/2017).
Dikatakan, pihaknya masih akan menyelidiki aliran dana hasil pungutan liar itu, mengalir ke mana saja atau siapa saja yang menikmatinya.
Kalau nanti dalam proses pengembangan ada buktinya, tentu kepolisian akan memproses siapa saja yang terlibat.
"Kita masih lakukan pendalaman. Kalau untuk A saja dan berhenti, berarti hanya A saja yang akan kita pertanggungjawabkan secara hukum. Barangsiapa..., artinya individual itu. Tapi jika A memberikan sesuatu kepada siapa, dan itu bisa dibuktikan, tentu akan kita proses juga," tegasnya.