Dua Pencuri Sawit Ini Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
"ya terdakwa akan kita jerat dengan pasal pencurian maksimal hukuman 6 tahun penjara," ungkap JPU Murni SH MH, saat persidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Lantaran nekat mencuri sawit milik PT MSA di kawasan Bayung lincir Muba sebanyak 200 tandan, dua sekawan Ardiansyah dan Irama Dedi terancam pidana penjara selama 6 tahun.
Hal ini terungkap pada sidang kasus pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/7),
"ya terdakwa akan kita jerat dengan pasal pencurian maksimal hukuman 6 tahun penjara," ungkap JPU Murni SH MH, saat persidangan.
Dalam dakwaanya, JPU mendakwa keduanya telah melakukan pencurian dengan sengaja mengambil buah sawit di lahan milik PT MSA yang kemudian dipergoki oleh petugas pengamanan dari Polairud Polda Sumsel sebelum akhirnya dihadapkan ke ruang persidangan.
Terlihat, keduanya pun pucat dalam persidangan. Tak ada kata-kata yang keluar dari kedua terdakwa, saat JPU membacakan dakwaan keduanya pun hanya tertunduk.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis hakim dipimpin oleh Wisnu Wicaksono SH MH menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
