Tersangka Pencurian dan Pemerkosaan di Muba Ditembak Polisi
Pada saat korban lengah ketika mengambil rokok, pelaku langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah korban.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sepandai-pandainya tupai melompat pasti terjatuh juga, pepatah tersebut pantas disematkan terhadap Ahmad Sani (38) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Muba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan kekerasan serta laporan pemerkosaan.
Pelaku diamankan di rumahnya, karena mencoba kabur pelaku dihadiahi timah panas pada kedua kakinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pada Kamis 29 maret 2012 silam sekitar pukul 18.30 WIB pelaku mendatangi kediaman Hauzet bin Ibrahim (25) warga Dusun 6 Desa suka makmur sp 4, Kecamatan Plakat tinggi, Muba.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kerumah korban dengan modus berpura-pura membeli rokok.
Pada saat korban lengah ketika mengambil rokok, pelaku langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah korban.
Melihat korban yang sudah ketakutan, ia langsung meminta mengambil uang yang berada didalam lemari, dari sana didapati uang tunai sebesar Rp 20 juta.
Karena merasa masih kurang akan hasil yang didapatkan pelaku turut menggondol celengan plastik, dompet berwarna hitam berisi STNK motor a.n Hauzet, KTP a.n Susnabaiti dan uang Rp. 50 ribu, serta membawa lari 1 unit motor Jupiter Z. Akibat dari kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 30 juta.
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur, mengatakan penangkapan pelaku tersebut berkat informasi bahwa telah kembali ke dusunya. Tidak perlu lama kita langsung menerjunkan tim untuk menangkapanua dikediamannya.
"Pada saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan kabur dari tangkapan petugas. Karena tidak menunjukan etikat baik dan mencoba melawan, pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan dan kirinya," kata Rahmat Hakim.
Lanjutnya, pelaku kita amankan karena terdapat laporan atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan nomor laporan LP B- 07 / III / 2012 / Sumsel / sek pkt, tanggal 29 Maret 2012.
Selain melakukan pencurian dengan kekerasan ia juga melakukan tindakan kriminal pemerkosaan dan penganiyaan dengan nomor laporan LP B-527/V/2015/Res muba tanggal 26 mei 2015.
"Untuk kasus pemerkosaan pelaku melakukan tindakan bejadnya di Desa Rimba Ukur C5, Sekayu Muba, dengan korban berinisial SH. Kronologis pemerkosaan tersebut pelaku mengajak korban dari rumahnya untuk mencari sepeda motornya yang hilang, pada saat dalam perjalanan korban diajak pada sebuah rumah dan disana perbuatan bejadnya dilakukan,"ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini kita masih mendalami keterangan pelaku, mungkin saja masih ada laporan-laporan lain yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Sementara, menurut pengakuan Ahmad Sani mengatakan bahwa ia melakukan pencurian saat itu karena terdesak keperluan ekonomi "Pencurian itu karena keperluan ekonomi pak, kalau pemerkosaan itu tidak ada niat sama sekali tapi karena sepintas ada niat jadi saya lakukan," ujarnya.
