Astaga! Tak Banyak yang Sadar Kalau Mandi Wajibnya Salah, Ini Penjelasan yang Benarnya

"Ketika mandi wajib tidak sah, ibadah yang dilakukan oleh seseorang turut tidak sah. Itulah akibatnya jika tidak melakukan mandi wajib dengan benar,"

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Ahmad Sadam Husen
Getty
Ilustrasi. 

Tentang rambut yg diwarnakan dengan bahan selain inai, inilah yang menjadi masalah.

Sebab, jika rambut seseorang itu diwarnai dengan pewarna selain inai, mandi wajib seseorang itu tidak sah.

Jadi, seseorang yang menyemir rambutnya dengan pewarna selain inai, jika dia hendak mandi wajib, dia harus membuang pewarna pada rambutnya terlebih dahulu.

Tetapi untuk membuang pewarna itu pula bagaimana? 

Inilah yang rumitnya, sedangkan pewarna pada rambut itu sebenarnya tidak bisa dibuang begitu mudah.

Yang menyebabkan mandi wajib orang yang menggunakan pewarna pada rambutnya tidak sah, karena pewarna itu akan menghalangi air sampai ke rambut.

Ini berbeda dengan inai.

Henna atau pacar rambut sebenarnya akan meresap ke rambut.

Sementara, tentang sebab-sebab seseorang itu wajib mandi wajib, Ustaz Haji Mat Jais menjelaskan, sebab-sebabnya terdiri dari 6 alasan.

Tiga sebab bagi pria dan perempuan yaitu karena bersetubuh meskipun tidak keluar air mani, keluar air mani dan mati.

Sementara 3 alasan lagi hanya bagi kaum perempuan saja, yaitu keluar darah haid, nifas dan melahirkan anak (wiladah).

http://static.inilah.com/data/berita/foto/2370828.jpg

Mandi wajib dapat dilakukan di mana saja dengan menggunakan air mutlak, apakah air sumur, air ledeng, sungai, laut dan danau.

Bagi pasangan suami istri yang bersetubuh pula, mereka tidak selalu mandi setelah bersetubuh, tetapi diwajibkan mandi ketika ingin beribadat.

Setelah bersetubuh pula, jika itu dilakukan pada malam hari, jika tidak ingin mandi wajib, sebaiknya ambillah wudhu sebelum tidur karena itu adalah sunat, sementara tidak berwudhu sebelum tidur adalah makruh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved