Tidak Diperkenankan Menyambung Cuti Bersama 11 Hari

Mengingat cuti dan libur ramadhan cukup panjang, maka ditegaskan agar tidak boleh ada ASN yang menyambung cuti pada hari keesokan harinya.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ/DOKUMEN
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Drs H Muzakir MM 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Provinsi Sumsel, Drs. H. Muzakir, MM, tidak diperkenankan menyambung cuti lagi, pasalnya selama Idul Fitri pegawai libur dan cuti bersama selama 11 hari.

"Makanya, sesuai dengan arahan Kementerian Menpan-RB tidak boleh dan dilarang keras ASN yang mengajukan cuti (menyambung cuti).

Tidak diperkenankan”, kata Muzakir, Senin (12/6/2017).

Selama libur Idul Fitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah libur 11 hari.

Libur terhitung 22 Juni hingga 3 Juli mendatang.

Libur yang cukup panjang tersebut membuat pemerintah agar ASN tidak menyambung cuti setelah ramadan.

Plt Sekda Provinsi Sumsel, Drs. H. Joko Imam Sentosa, MM, mengatakan libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini tergolong sangat panjang mencapai 11 hari.

Pegawai mulai libur sejak 22 Juni, kemudian cuti bersama sejak 24 dan 25 Juni dan disambung dengan libur bersama hingga 2 Juni yang merupakan hari libur.

“Pada Senin 3 Juli masuk kantor”, kata Joko.

Mengingat cuti dan libur ramadhan cukup panjang, maka ditegaskan agar tidak boleh ada ASN yang menyambung cuti pada hari keesokan harinya.

“Tidak boleh, kalau libur sudah panjang mau mengajukan cuti lagi, kekek'i (jitak)

Sejauh ini belum ada pengajuan cuti, katanya, agenda hari pertama kerja adalah silaturahmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur berserta staf dan jajaran Pemprov Sumsel", ujarnya.

Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama, ia mengatakan, pada hari pertama biasanya BKD membentuk untuk mengecek karyawan dan SKPD setiap dinas.

Pegawai yang tidak displin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai.

“Jika kedapatan, maka pegawai tersebut akan dikembalikan kepada kebijakan kepala SKPD masing-masing”, katanya.

Soal banyak pegawai yang tidak dispilin pasca TPP dihapuskan, Joko mengatakan, sejauh ini pegawai dispilin dan masih melakukan tugas dengan baik.

TPP pun masih ada, namun memang tidak sebesar tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan anggaran.

“TPP itu ada dan akan diberikan rapel pada akhir tahun.

TPP diberikan sesuai dengan golongan dan eselon.

Makanya, untuk ASN yang tidak displin, akhir tahun akan dipotong tunjangannya.

Pasalnya, TPP ini sebagai bentuk apresiasi", terangnya.

Untuk kendaraan dinas diperbolehkan untuk dipergunakan pada saat mudik.

Namun memang untuk rute yang dekat atau masih sekitar wilayah Sumsel.

Sebaliknya, jika keluar daerah seperti pulau Jawa, tidak diperkenankan.

“Tapi rasanya, tidak mau ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dengan jarak jauh

Mereka pasti memilih menggunakan angkutan udara, sebab lebih efisien dan nyaman”, pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved