Bupati OKI Belum Laksanakan Putusan MA Terkait Pilkades, Ada Apa Ya?
Manjelis Hakim MA menyatakan batal keputusan Bupati OKI nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar Bupati OKI H Iskandar SE, mencabut Surat Keputusan (SK) atas pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa (Kades) Sungai Pasir, Kecamatan Cengal. Putusan MA nomor 10 K/TUN/2017 ini menguatkan putusan, PT TUN Medan Nomor 93/B/2016/PT.TUNMDN atas gugatan yang dilayangkan Azisko, calon Kepala Desa (Kades) Sungai Pasir Kecamatan Cengal, yang merasa didzolimi atas keputusan Pemkab OKI terkait hasil Pemilihan Kepala desa (Pilkades) lalu.
Putusan MA itu dikeluarkan Majelis Hakim MA yang diketuai Muhammad Sauqie SH, dengan hakim anggota Adi Irawan SH, Arum Pratiwi Mayangsari SH dan panitera Pengganti Husnuddin SH.
Memutuskan bahwa keputusan PT TUN Medan dinilai sudah tepat dan sesuai, sehingga putusan tersebut perlu dikuatkan.
Manjelis Hakim MA menyatakan batal keputusan Bupati OKI nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015, tentang pengangkatan Kades Sungai Pasir, Kecamatan Cengal OKI, Hasil Pilkades Serentak tahun 2015.
Selanjutnya majelis hakim MA, memerintahkan tergungat (Bupati OKI) untuk mencabut keputusan Bupati OKI No.947/KEP/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015, tentang pengangkatan Kades Sungai Pasir, Kecamatan Cengal OKI, Hasil Pilkades Serentak tahun 2015.
Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 267.500.
Menanggapi keputusan MA tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) OKI H Fahrul Rozi melalui sekretarisnya Suhaimi SSTP MSi, Rabu (3/5/2017) mengatakan, Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemkab OKI.
"Kita akan bahas langkah-langkah yang akan kita ambil terkait adanya putusan MA ini," ujarnya pada wartawan terkait keputusan MA
Menurut Suhaimi, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan dua opsi sebagai langkah yang diambil. "Pertama memperbaiki surat keputusan yang keliru, kemudian opsi yang kedua kemungkinan penunjukan Plt untuk Kades Sungai Pasir," tutur Suhaimi.
Sementara itu, Azisko didampingi putranya, Aico mengatakan, pihaknya sudah memprediksi jika akan menang di tingkat Kasasi.
"Alhamdulillah hasilnya menguatkan sidang putusan PT TUN Medan, artinya kita menang, sehingga SK Pengangkatan Kepala Desa Sungai Pasir harus segera dicabut secepatnya," harap Aico ini semua menunjukan keadilan bahwa yang benar itu benar dan yang menang itu menang.
Untuk diketahui sebelumnya, Calon Kades Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Azisko yang menggugat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar SE, karena merasa didzolimi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak, akhirnya merasa mendapat keadilan.
Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan agar mencabut dan membatalkan SK Bupati OKI Iskandar SE nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang pengangkatan Kades Sungai Pasir Sungai Pasir, Kecamatan Cengal OKI.
Pada pemilihan Kades Sungai Pasir, Azisko dan Delli Alapa meraih perolehan jumlah suara yang sama atau draw yakni masing-masing memperoleh 636 suara. Namun dari hasil kesepakatan antara calon dan panitia, ditetapkan Azisko sebagai kades yang terpilih.
Akan tetapi, setelah diajukan ke Pemkab OKI, Azisko tidak jadi dilantik sebagai Kades. SK Bupati OKI Iskandar SE dengan nomor 947/Kep/B-PMPD/2015 tanggal 26 Oktober 2015, melantik calon lainnya yakni Delli Alapa. Tak terima, Azisko pun melayangkan gugatan ke PTUN Palembang.
