Mantan Sekda Sumsel Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Pemprov Sumsel 2013

Rusli, ketika kasus ini terjadi, menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel 2013. Saat ini Rusli sudah pensiun.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ZAINI
Mantan Sekda Sumsel 2009-2013, Yusri Effendi, menjadi saksi sidang dugaan Tipikor dana Bansos Pemprov Sumsel di PN Palembang, Kamis (13/4/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan tipikor dana hibah APBD Pemprov Sumsel 2013 berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi, Kamis (13/4/2017).

Di hadapan dua terdakwa, Laonma Tobing dan Ikhwanudin, saksi yang pertama kali dipanggil adalah Yusri Effendi SH MH.

Yusri, ketika kasus ini terjadi, menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel 2013. Saat ini Rusli sudah pensiun.

Rencananya, akan ada tiga saksi yang dipanggill oleh jaksa.

Kasus ini sebelumnya ditangani penyidik dari Kejaksaan Agung RI.

Begitu memasuki proses hukum tahap dua, kasus ini ditangani oleh jaksa dari Kejati Sumsel.

Pengunjung Bekipas dan Terkantuk-kantuk

Pengunjung yang datang ke PN Tipikor Palembang menyaksikan lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel 2013, Kamis (13/4/2017)
Pengunjung yang datang ke PN Tipikor Palembang menyaksikan lanjutan sidang dugaan korupsi dana hibah APBD Sumsel 2013, Kamis (13/4/2017) (SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA)

Pengunjung yang menghadiri sidang lanjutan dana hibah APBD Pemprov Sumsel 2013 cukup banyak berada di PN Tipikor Palembang.

Kursi tidak ada yang kosong hingga ada yang rela berdiri atau ngepor di lantai.

Selama persidangan, ragam ekspresi diperlihatkan para pengunjung.

Ada yang fokus menyimak sembari bertopang dagu.

Ada pula yang menggoyang-goyangkan kipas karena hawa panas di ruang sidang.

Bahkan, ada beberapa yang matanya terpejam hingga kepala mengangguk-angguk.

Tak sedikit pula yang menguap.

Sampai berita dikirim, Yusri Effendi masih memberikan keterangan saksi.

Rencananya, setelah keterangan dari mantan Sekda Sumsel itu, masi akan ada dua keterangan saksi lainnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved