212 Orang Asing Berbagai Negara Bekerja di Lahat
Hingga bulan Maret 2017, tercatat sebanyak 212 orang TKA dari berbagai negara telah bekerja di Lahat Bumi 'Seganti Setungguan'.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, LAHAT - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Lahat terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data terbaru hingga bulan Maret 2017, tercatat sebanyak 212 orang TKA dari berbagai negara telah bekerja di Lahat Bumi 'Seganti Setungguan'.
Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Ismail Hanafiah melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, M. Jonliadi.
Menurutnya jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan data bulan Maret tahun 2016, dimana tercatat ada 169 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Lahat.
"Itu pun diprediksi bakal bertambah jumlahnya. Karena masih ada TKA yang masih dalam proses pengurusan," terang Jonliadi, Rabu (5/4).
Lebih lanjut dijelaskannya, 212 orang TKA tersebut tersebar di berbagai perusahaan, salah satunya yang terbanyak di PT. Priamanaya Energy, termasuk sub kontraktornya, PT. CHD Power Plant Operation.
Dimana, dirincikannya, terdapat 188 orang TKA yang bekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat ini.
"Jumlah TKA di PT. Priamanaya Energi termasuk di sub kontraktornya, PT. CHD Power Plant Operation, meningkat jika dibandingkan bulan Maret tahun 2016, dimana tercatat ada 163 orang TKA," terangnya.
Secara keseluruhan, Jonliadi menyebutkan bahwa 212 orang TKA yang bekerja di Kabupaten Lahat didominasi oleh pekerja asal Tiongkok. Sedangkan selebihnya, berasal dari Malaysia dan Thailand.
"Mereka bekerja di beragam posisi, diantaranya engineering,"ungkapnya.
Para TKA itu, lanjutnya akan bekerja di Kabupaten Lahat sesuai dengan masa izin yang berlaku. Untuk selanjutnya jika masa izin sudah habis, maka jika pihak perusahaan masih membutuhkan, wajib untuk diperpanjang.
Kecuali jika tidak dibutuhkan lagi, para TKA akan dipulangkan ke negara asalnya.
"Kita selalu melakukan koordinasi. Dua atau tiga bulan menjelang habis masa izin, maka akan kita informasikan ke pihak perusahaan,"ujarnya seraya menambahkan bahwa pengawasan terhadap TKA saat ini sudah diambil alih Pemerintah Provinsi.