Breaking News

Kapolda Sumsel: Ada 15 Orang Anggota Termasuk PNS yang Terlibat Penerimaan Polri

Kapolda Sumsel langsung merekomendasikan ke Mabes Polri untuk mencopot anggotanya yang terlibat dalam pelaksanaan penerimaan anggota Polri.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO/DOKUMEN
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot anak buahnya yang terlibat aksi Pelanggaran Disiplin (Garplin) atau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam penerimaan anggota Polri Brigadir 2016 dan SIP 2017 yang melibatkan beberapa personil termasuk pejabat utama di lingkungan Polda Sumsel.

"Ada sekitar 15 orang orang anggota kita termasuk PNS (Polda Sumsel-red) yang diduga terlibat dan sudah diperiksa Tim Propam Mabes Polri. Ke 15 anggota tersebut juga sudah langsung saya rekomendasikan ke Mabes Polri untuk dicopot dari jabatannya terutama untuk beberapa pejabat yang terlibat," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (3/4/2017).

Pencopotan tersebut, dikatakan Jendral bintang dua ini, dinilai menjadi langkah yang tepat mengingat dalam waktu dekat Polri akan melakukan rekruitmen anggota baru setingkat Tamtama, Bintara dan Akpol. Sehingga oknum-oknum yang terlibat tersebut sudah tidak lagi bertugas di posisinya yang semula yang berpotensi dimanfaatkannya kembali.

"Karena sekarang sedang ada pendaftaran penerimaan anggota Polri, maka pejabat yang diperiksa berkerjanya tidak maksimal sehingga Mabes Polri memutasikan dengan diganti yang baru supaya maksimal, clean and clear," terangnya.

Agung menambahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah memberikan sanksi terhadap enam Pamen tersebut dengan me-nonjobkan mereka.

"Kalau jajaran Kombes hingga AKBP itu wewenang Kapolri dan kemarin sudah di-nonjobkan. Kompol ke bawah itu wewenang saya, dan mereka juga sudah saya bebas tugaskan karena pada penerimaan Polri tahun ini harus fokus dan bersih," jelasnya.

Terkait dengan adanya kejadian dan temuan Tim Propam Mabes Polri tersebut, dikatakan Agung, yang bersangkutan dan terbukti terlibat pun akan segera diproses hukum yang memang sudah menjadi komitmennya dan seluruh pejabat utama di lingkungan Polda Sumsel

"Proses yang pertama pasti akan dilakukan sidang disiplin dan dari sidang disiplin tersebut baru bisa diambil dan diketahui apa rekomendasinya sehingga bisa baru akan diambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Sedangkan saat disinggung apakah para pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut bisa diberikan sanksi pidana, Agung, mengatakan, pihaknya masih akan mengambil tindakan yang sesuai prosedur standarnya terlebih dahulu yakni sidang disiplin.

"Namun, rekomendasinya apa, saya sebagai pimpinan akan saya proses," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan Tim Propam Mabes Polri, untuk SIPSS tahun 2017 clear dan tidak ada masalah. Namun, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemui bahwa pada penerimaan Bintara tahun sebelumnya yaitu terjadi ada hal-hal diluar standar operasional dan menggunakan uang.

"Dari uang tersebut total uangnya ada sekitar 6,7 miliar dan uang tersebut saat ini sudah disita Tim Propam Mabes Polri dari para orang yang terlibat termasuk dari rekening maupun barang hasil pembelian dari uang yang terlibat tersebut," katanya.

Masih dikatakan Agung, untuk orang yang terlibat tersebut diketahui ada berjumlah 15 orang personil yang diketahui empat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Saya juga tegaskan kepada jajaran, kalau masih ada yang main-main dengan rekruitmen, akan saya proses hukum. Dan kalau sekarang masih ada yang mau titip-titip, saya catet angkanya langsung saya drop," tegasnya.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol M Zulkarnain, mengungkapkan, modus yang digunakan para terperiksa yakni dengan meluluskan calon anggota polisi ketika mengikuti tes kesehatan namun hanya sebatas formalitas.

"Modusnya tembak di atas kuda, jadi para peserta itu sudah dijanjikan lulus. Tes hanya formalitas," jelasnya.

Para Polisi dan PNS yang terperiksa sendiri, terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) sebanyak tiga orang dari Biddokes Polda Sumsel, tiga Pamen dari Sumber Daya Manusia (SDM), empat Brigadir dari SDM, satu orang PNS Biddokes, 4 orang PNS.

"Kita menunggu berkas itu dilimpahkan dari Mabes Polri ke kita. Nanti akan dilakukan proses lanjut di sini setelah dilimpahkan. Kasus ini terungkap dari inisiatif kita sendiri, untuk bersih-bersih di internal. Dari pemeriksaan, yang ditindak lanjuti rekrutmen Brigadir tahun 2016," terangnya.

Untuk hukuman sendiri, akan ditetapkan pada sidang disiplin nanti, terkait sanksi yang dikenakan kepada terperiksa.

"Nanti dari hasil sidang disiplin dulu baru tahu hasilnya," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved