KPUD OKI Segera Sosialisasikan Undang-undang Baru

“Di samping itu kita berharap juga tokoh masyarakat diundang, agar penyampainnya lebih luas ke masyarakat. Begitupun untuk sosialisasi dengan partai

Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja melakukan pelipatan surat suara Pemilihan Umun Kepala Daerah (Pilkada) DKI di KPU Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (25/1/2017). KPU Jakarta Barat melipat sebanyak 6,9 Juta surat suara dengan bantuan 130 orang warga yang akan digunakan pada pencoblosan Pilkada DKI 15 Februari 2017 mendatang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG-Menjelang pesta demokrasi tahun 2018 mendatang, termasuk di Bumi Bende Seguguk, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Komering Ilir (OKI), dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan partai politik.

Ketua KPUD OKI, Dedy Irawan SIP MSi didampingi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deri Siswadi SIP mengatakan, sosialisasi dilakukan guna memperkenalkan Undang-undang (UU) Pilkada baru yakni UU No 10 tahun 2016, serta pengetahuan pencalonan kepala daerah ada yang berasal dari Parpol dan independent.

“Selain itu juga memberikan pengetahuan politik kepada masyarakat dan diharapkan partisipasi politik meningkat,” ungkap Dedy, Rabu (29/3/2017).

Dalam UU terbaru tersebut, kata Dedy taklepas dukungan menjelaskan independent harus KTP elektronik, karena sebelumnya tidak harus menggunakan KTP elektronik. Lalu bila menjadi PNS dan atau anggota dewan harus mengundurkan ketika ditetapkan oleh KPU menjadi Calon bupati (Cabup) dan Calon wakil bupati (Cawabup).

Dikatakannya, dalam UU baru ini juga memungkinkan calon tunggal, karena sebelumnya belum diakomodir dalam UU dan masih menunggu fatwa MK. Tapi hasil pilkada harus 50 persen plus 1, bila tidak sampai, maka proses Pilkada harus diulang awal lagi. “Serta banyak lagi yang dijelaskan dalam UU baru tersebut,” ujar Dedy.

Sosialisasi ke masyarakat berarti menyangkut calon independent atau perseorangan. Untuk itu dijelaskan kepada masyarakat bila mencalonkan diri dari calon perseorangan, maka pendaftarannya lebih awal.

"Lantaran proses verifikasinya lebih awal sebelum dibuka untuk parpol, sehingga pencalonan bupati dan bupati bisa berbarengan dengan parpol. Kemudian walaupun dari jalur independent, tetap ada kemungkinan mendapatkan dukungan parpol. Namun persyaratannya tetap harus lewat perseorangan, karena dukungan partai tidak berpengaruh," tutur Dedy.

Selanjutnya untuk sosialisasi ke Parpol dititikberatkan kepada persyaratan untuk memberikan dukungan dan mengusung calon. “Termasuk bila ada dualisme kepemimpinan partai, maka ada mekanismenya yang harus diikuti,” ucapnya seraya menuturkan, sosialisasi ini akan dilakukan segera lantaran pihak kecamatan dan parpol akan disurati.

Ditambahkannya, untuk kegiatan di masyarakat akan dilakukan saat rapat koordinasi pihak kecamatan dengan kades dan lurah.

“Di samping itu kita berharap juga tokoh masyarakat diundang, agar penyampainnya lebih luas ke masyarakat. Begitupun untuk sosialisasi dengan partai juga akan disurati,” ujarnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved