Diduga Hendak Melakukan Aksi Begal, Erwin Digaruk Tekab 134

Erwin ditangkap berawal dari kecurigan petugas, yang sedang melintas tempat kejadian perkara dengan berjalan kaki.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Erwin (30), ketika ditangkap Tim Tekab 134, Polresta Palembang, diduga hendak melakukan aksi begal, didapati sebilah sajam, Kamis (30/3). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Erwin Firmansyah alias Dedek (30), warga Jalan Ábi Kusno Lorong Rojali Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang berhasil diringkus, tim Tekab 134 Polresta Palembang, Kamis (30/3).

Erwin ditangkap berawal dari kecurigan petugas, yang sedang melintas tempat kejadian perkara dengan berjalan kaki.

Lalu, karena curiga petugas pun langsung menyetop Erwin, Apesnya ketika diperiksa dari pinggang Erwin petugas menemukan sebilah sajam jenis Pisau.

Erwin pun langsung diamankan petugas dan digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan  ulahnya.

"Awalnya anggota kita sedang melakukan Patroli rutin. Ketika melihat Erwin mencurigakan diduga hendak melakukan aksi begal, kita langsung menyetop dan menggeledahnya," Ungkap Kapolresta Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono melalui Kanit Tekab 134, Ipda Daniel.

"Kini pelaku tengah diperiksa, dan atas ulahnya akan dikenakan undang-undang darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya.

Sedangkan Erwin mengaku, sajam dibawa untuk ia bekerja di pasar sebagai pengupas sayuran kubis dan sawi.

"Sumpah pak, saya tadi baru pulang dari pasar. Saya bukan pelaku begal. Pisau itu saya bawa untuk bekerja," singkatnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved