Tiga Kali Dipenjara, Pria Bertato dari Paha Hingga Perut Ini tak Juga Jera. Ini Akibatnya

Fersangka dan komplotannya berhasil menggondol tiga unit hp merek iphone, blackberry dan hp nokia dari rumah korban, dengan taksiran kerugian sekitar

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
zoom-inlihat foto Tiga Kali Dipenjara, Pria Bertato dari Paha Hingga Perut Ini tak Juga Jera. Ini Akibatnya
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka pembobol rumah dan ruko, Joni Ismadi diamankan di Satreskrim Lubuklinggau. Ia ditembak petugas di bagian kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Meski sudah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), tak membuat Joni Ismadi (31) jera.

Residivis kambuhan yang beralamat di Jalan Sulawesi RT13 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ini kembali berulah.

Bukannya bertobat, ia kembali melakukan serangkaian tindak kejahatan, seperti pembobolan rumah warga dan pembobolan sejumlah ruko, bersama komplotannya.

‎‎Atas perbuatannya itu, Joni kembali berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap oleh tim buru sergap (Buser) Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Hendrawan, pada Jumat (24/3/2017) selepas tengah malam.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korbannya, Novian Deca (33), warga Gang Sawo RT03 No.58 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau‎, sesuai dengan Lp/B-802/XI/2015/Res Llg-Tanggal 25 Nop 2015.

Kapolres Lubuklinggau AKBP‎ Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin kepada Sripoku.com, Selasa (28/3/2017) mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang berada diwilayah Muara Cabang Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 00.10 wib.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dengan tembakan melumpuhkan di kaki bagian kanannya," ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka diburu karena kasus curat pada 25 November 2015.

Modusnya, tersangka yang memiliki tato di bagian paha kanan sampai ke bagian perut ini, bersama‎ rekannya Ahmad Yunus alias Ujang (sedang menjalani hukuman) dan Redi (DPO) melakukan aksi curat dengan cara mencongkel jendela depan rumah korbannya.

Dalam aksi ini, tersangka dan komplotannya berhasil menggondol tiga unit hp merek iphone, blackberry dan hp nokia dari rumah korban, dengan taksiran kerugian sekitar Rp18 juta.

Dilanjutkan, dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui telah melakukan aksi curat tersebut.

Bahkan, dari pendalaman yang dilakukan petugas, tersangka juga mengakui melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya.

Antara lain, kasus curat disebuah ruko yang berlokasi diwilayah Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur, pada 29 Mei 2015.

Kemudian juga telah melakukan aksi curat di ruko Delta Computer pada 7 Desember 2015.

Selanjutnya juga terlibat dalam aksi curat di Pasar Mambo Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, pada 2 Nopember 2013.

"‎Tersangka ini adalah residivis kasus curas dan curat. Sebelumnya, ia sudah tiga kali dihukum," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved