Kuasa Hukum Minta Hukuman Yan Anton Ferdian Diringankan. Ini Alasannya

Kami sudah menyampaikan fakta misalnya angka-angka yang beredar tidak seluruhnya dinikmati Yan Anton pribadi.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YULIANI
Terdakwa Yan Anton Ferdian bersama empat terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Rabu (22/3/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca dituntut selama delapan tahun, terdakwa Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda mengatakan, secara garis besar ia sudah menyampaikan pembelaan dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi, Rabu (22/3/2017).

Ia menyatakan bahwa terdakwa (Yan Anton) sudah bersikap kooperatif selama menjalani sidang.

"Kami sudah menyampaikan fakta misalnya angka-angka yang beredar tidak seluruhnya dinikmati Yan Anton pribadi. Tapi ada juga dari sisi kegiatan kedinasan dan kebutuhan operasional," ujarnya.

Kemudian terdakwa Rustami, selaku kasir Yan Anton juga menerima honor yang upahnya ilegal seperti upah pungut, honor operasional kedinasan.

"Sehingga bukan semata-mata uang yang dikelola Rustami adalah uang-uang ilegal yang diterima Yan Anton," ujarnya.

Pihaknya berharap kepada majelis hakim, dengan komitmen terdakwa yang berlaku kooperatif, bisa memberikan putusannya yang adil dan seringan-ringannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved