Duda Pengangguran Kepergok Bongkar Kotak Amal di Masjid. Modus Pura-pura Salat Dhuha
Saya pernah ambil di Masjid Kalidoni, Celentang, Perumnas, Taman Kenten, Skip dan totalnya sudah tujuh kali.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Entah apa yang ada di pikiran M Sarpian alias Rian (29).
Bukannya melakukan kebajikan usai melaksanakan salat dhuha, namun ia malah melakukan aksi kejahatan dengan membongkar lalu mencuri isi uang kotak amal di masjid tempatnya mengerjakan salat.
Dan akibat ulahnya tersebut, kini warga Santoso Lorong Sriraya RT 34/15 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang itu pun harus mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsekta Ilir Timur (IT) II Palembang.
Ia diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat dihajar warga yang mempergoki aksinya.
Ditemui di Polsekta IT II Palembang, Selasa (21/3/2017), tersangka Rian, mengatakan, aksinya tersebut dilakukan di Masjid Nurul Islam di Jalan Setunggal Kekurangan 8 Ilir Kecamatan IT II Palembang, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 10.00.
"Awalnya, saya sengaja berkeliling naik sepeda sambil mencari kerja termasuk mencari masjid yang sedang sepi. Setelah bertemu masjidnya, saya pun langsung salat duha dan kemudian melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Dalam melakukan aksi tersebut Rian yang mengaku Sarjana D-3 Akuntansi Perbankan dan pernah bekerja di Pertamina Plaju di bagian arsip pada 2009-2014 tersebut, ia menggunakan obeng kecil yang sudah sengaja ia bawa di dalam tasnya.
"Saya congkel kotak amalnya dan setelah terbuka, baru saya ambil isi uangnya dan saat itu saya dapat uang sebesar Rp 46 ribu tapi berhasil dipergoki penjaga masjid lalu diteriakinya maling dan ditangkap," terangnya.
Rian yang merupakan seorang duda tersebut mengaku setidaknya melakukan aksi pencurian uang di kotak amal masjid sudah sebanyak tujuh kali.
Ia lakukan sejak akhir Januari 2017 lalu dengan modus yang sama semua.
"Saya pernah ambil di Masjid Kalidoni, Celentang, Perumnas, Taman Kenten, Skip dan totalnya sudah tujuh kali. Dari aksi itu, saya mendapatkan uang paling besar sebesar Rp 300 ribu dan uang itu kemudian saya gunakan untuk makan," ungkapnya.
Rian mengaku sejak diberhentikan bekerja dari Pertamina pada 2014 lalu, hingga saat ini ia tidak memiliki perkerjaan lagi.
Bahkan, ia pun juga harus tinggal menumpang dengan berpindah-pindah ke tempat saudaranya.
"Orangtua sudah tidak ada lagi. Ada tinggal saudara dan istri juga sudah pisah sekarang sudah ke Batam. Saya waktu itu diberhentikan karena sedang ada masalah," tuturnya.
Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrean, mengatakan, tersangka diamankan setelah sebelumnya sempat ditangkap warga yang mempergoki aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan aksi pencurian uang dari kotak amal masjid sudah sebanyak tujuh kali dengan modus pura-pura salat. Dan akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP," jelasnya.
