82 Orang di Sumsel Meninggal di Jalan Raya Selama Januari Februari
Sepanjang Januari, untuk korban meninggal tercatat sebanyak 42 orang, 50 orang luka berat dan sebanyak 86 orang
Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, selama periode Januari - Februari 2017, setidaknya tercatat sebanyak 82 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalanan.
Sepanjang Januari, untuk korban meninggal tercatat sebanyak 42 orang, 50 orang luka berat dan sebanyak 86 orang mengalami luka ringan sedangkan, untuk Februari korban meninggal sebanyak 40 orang, 40 orang mengalami luka berat dan sebanyak 96 orang mengalami luka ringan.
"Berdasarkan evaluasi dua bulan terakhir mengalami penurunan dari korban meninggal," ungkap Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso, Kamis (9/3/2017).
Untuk usia korban yang meninggal akibat lakalantas, dikatakan Raden, merupakan usia produktif dari 19 tahun hingga 35 tahun.
"Penyebab kecelakaan tersebut ada empat hal. Yaitu, faktor kendaraan, pengemudi, cuaca dan kondisi jalan," terangnya.
Untuk menekan angka kecelakaan tersebut, dikatakan Raden, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya dengan lebih gencar lagi mensosialisasikan keselamatan dalam berkendara.
"Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih menaati aturan dalam berkendara. Seperti penggunaan helm sebagai pelindung kepala, motor standar, hingga kelengkapan surat menyurat," jelasnya.
Kemudian, masih dikatakan Raden, pihaknya juga memetakan sekaligus menempatkan personil lalu lintas di sejumlah titik - titik rawan kemacetan di Sumatera Selatan pada umumnya dan Palembang pada khususnya.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, kita lakukan berbagai tindakan dan antisipasi. Karena, awal mula dari kecelakaan berawal dari pelanggaran," tuturnya.
Raden juga berharap, dengan banyaknya kegiatan rutin yang digelar dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja, Yudi Sudarma, mengatakan, untuk korban meninggal akibat lakalantas berhak mendapatkan santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tentang besaran satuan untuk orang yang meninggal akibat lakalantas.
"Berdasarkan peraturan tersebut, untuk korban kecelakaan di darat dan laut mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta dan bagi yang mengalami luka mendapatkan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 10 juta," jelasnya.
Selain itu, dikatakan Yudi, bagi yang mengalami cacat tetap atau permanen di mana salah satu bagian tubuh mengalami kehilangan fungsi mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta.
"Tapi itu juga tidak seluruhnya. Contoh, kalau kaki kiri yang diamputasi akibat kecelakaan mendapatkan Rp 12,5 juta. Kalau dua kakinya diamputasi baru mendapat uang santunan penuh sebesar Rp 25 juta," tuturnya.
Uang santunan tersebut, dikatakan Yudi, akan diberikan kepada ahli waris. Contohnya, kepada duda atau jandanya, orang tua atau kepada anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/direktur-ditlantas-polda-sumsel-kombes-pol-raden-slamet-santoso_20170309_165632.jpg)