82 Orang di Sumsel Meninggal di Jalan Raya Selama Januari Februari
Sepanjang Januari, untuk korban meninggal tercatat sebanyak 42 orang, 50 orang luka berat dan sebanyak 86 orang
Penulis: Sugih Mulyono | Editor: Sudarwan
"Jadi sesuai peraturan tersebut, diberikan kepada yang berhak. Jika tidak ada ahli waris akan dilalukan biaya penguburan dengan biaya ditanggung Jasa Raharja sebesar Rp 2 juta," ungkapnya.
Adapun total besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja Sumatera Selatan, masih dikatakan Yudi, sebanyak Rp 3,9 miliar.
Dengan rincian korban meninggal sebesar Rp 2,9 miliar, santunan luka sebesar Rp 870 juta, cacat tetap sebesar Rp 81 juta dan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban lakalantas untuk melaporkan ke pihak kepolisian guna mendapatkan kepastian jaminan santunan. Biaya santunan ini kadaluarsa 6 bulan pasca kejadian lakalantas. Tapi intinya semua kejadian lakalantas dapat tercover karena pasti ada tindakan polisi apalagi sampai timbulnya korban meninggal dunia," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/direktur-ditlantas-polda-sumsel-kombes-pol-raden-slamet-santoso_20170309_165632.jpg)