Dicegat Buser, Jimi Lompat dari Motor Lalu Tembakkan Senpi

Tak mau ambil resiko, tim buser yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka mengambil tindakan tegas melumpuhkan Jimi dengan lima tembakan di kaki.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Ahmad Sadam Husen
Dicegat Buser, Jimi Lompat dari Motor Lalu Tembakkan Senpi - tersangka-jimi_20170217_091220.jpg
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Jimi, saat diamankan di Mapolres Musirawas, Jumat (17/2/2017).
Dicegat Buser, Jimi Lompat dari Motor Lalu Tembakkan Senpi - barang-bukti-senjata-api_20170217_091304.jpg
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Barang bukti senjata api rakitan.

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Saat dicegat dan dihentikan oleh tim buru sergap di Jalan Desa S. Kertosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, pada Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, M. Jimi Mario Govatino (23) alias Jimi melompat dari kendaraannya dan berusaha melawan petugas dengan cara menembakkan senjata api rakitan (Senpira) yang dibawanya.

Tak mau ambil resiko, tim buser yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka mengambil tindakan tegas melumpuhkan Jimi dengan lima tembakan di kakinya, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis, lalu diamankan di Mapolres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut.

"Anggota dapat info kalau yang bersangkutan akan melintas di Desa S. Kertosari, Kecamatan Purwodadi. Anggota langsung ke lokasi. Saat tersangka melintas, anggota langsung menghentikan sepeda motornya, namun pelaku melompat dari kendaraannya dan berusaha melawan petugas dengan cara menembakkan senpira yang ia bawa, sehingga petugas mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkannya," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata, melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma, Jumat (17/2/2017).

Dijelaskan, tersangka Jimi yang merupakan warga Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musirawas itu memang diburu petugas karena keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka terlibat dalam empat kasus sesuai dengan laporan polisi LP/B-38/X/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 29 Oktober 2016, Gar pasal 365KUHPidana. Kemudian LP/B-41/XI/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 04 November 2016, Gar pasal 365KUHPidana dan LP/B-47/XII/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 02 Desember 2016, Gar pasal 365KUHPidana. Lalu LP/B-50/XII/2016/Sumsel/ResMura/SekTerawas tanggal 10 Desember 2016, Gar pasal 363KUHPidana.

"Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver beserta satu butir amunisi aktif dan satu unit sepeda motor Honda Revo. Tersangka masih kita sidik lebih lanjut dan dikembangkan kasusnya," ujar AKP Satria Dwi Dharma.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved