Anggotanya Harus Punya Tato Naga Hitam, Ini Pekerjaan Geng Yang Meresahkan Warga
Mirisnya, 8 orang pelaku ini kebanyakan anak di bawah umur ini serta putus sekolah dan menamai dirinya Geng Naga Hitam.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
Tribun Bali
Ketua Geng Naga Hitam, IGAKSA alias Grandong (kaos Putih kanan foto) beserta sejumlah anggotanya ketika ekspose kasus di Mapolres Jembrana.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah Ketapel, sejumlah biji buah Palma, batu serta botol kaca bekas minuman yang digunakan para pelaku untuk melempari kaca kendaraan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kasus ini memang sudah meresahkan warga. Ini kenakalan remaja, tapi beberapa diantaranya tercatat sempat terlibat aksi kriminal lainnya. Kerugian korbannya hingga Rp 10 Juta lebih," tandas Yusak Senin kemarin. (*)
Rekomendasi untuk Anda