OTT KPK di Banyuasin

Zulfikar Akui Setor Uang Rp7,3 Miliar Sejak Tahun 2013 sebagai Kompensasi Mendapatkan Proyek

Terdakwa Zulfikar didakwa dengan pasal 5 angka 4 dan pasal 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 1

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Terdakwa Zulfikar memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Rabu (18/1/2017). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Zulfikar Muharrami (39), terdakwa kasus suap di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, mengakui sering memberikan uang sebagai kompensasi mendapatkan proyek.

Pengakuan Direktur CV Putra Pratama ini diakuinya pada keterangan terdakwa sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (18/1/2017).

Dicecar majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH ddidampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi, terdakwa Zulfikar mengakui sejak tahun 2013 hingga sebelum OTT KPK telah memberikan uang sebesar Rp7,3 miliar.

"Benar Yang Mulia, jumlah itu (Rp7,3 miliar) sesuai dengan dakwaan jaksa," ujar Zulfikar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyandospendy SH, terdakwa Zulfikar didakwa dengan pasal 5 angka 4 dan pasal 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya pada Minggu (4/9/2016).

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin) Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin).

Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin) di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian.

Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF.

Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved