Kakan Infokom Muaraenim Divonis Bebas PN Palembang
Akhirnya Kakan Infokom Muaraenim Jumhari Yunus dan Zainal Arifin, divonis bebas oleh PN Palembang, Senin (16/1/2017).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Kakan Infokom Muaraenim Jumhari Yunus dan Zainal Arifin, divonis bebas (onslag van recht vervolging) oleh PN Palembang, Senin (16/1/2017).
Dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eliwati SH MH, anggota Iskandar Haris SH MH dan Haridi SH MH. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Vita SH dan Yulius SH.
Untuk Kuasa Hukum Firmansyah SH MH, Deni Ismiardi SH, dan Andri Meyliansyah SH.
Dalam putusan tersebut, Majelis hakim dengan surat putusan Nomor : 27/Pid.sus-tpk/2016/PN.PLG, menyatakan bahwa terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Firmansyah CS, bahwa intinya kedua terdakwa dibebaskan.
Dalam keputusan tersebut, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan, namun bukan tindak pidana korupsi tetapi kesalahan administrasi sehingga kepada terdakwa tidak bisa pertanggungjawabkan secara hukum.
Atas dasar tesebut majelis hakim memutus lepas dari tuntutan hukum.
"Kita sangat puas, atas putusan majelis hakim karena sangat tepat. Dan kita menunggu dari JPU apakah kasasi atau menerima," ujar Firmansyah.