Tersangka Melarikan Anak Gadis Dibawah Umur Mengaku Dipukul dan Diinjak Penyidik

Pemohon mengaku telah diintrogasi oleh penyidik dengan paksa dengan cara dipukuli dan diinjak-injak oleh penyidik.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Polres OKI digugat prapradilan oleh Pemohon Joelian Putra Pratama alias Iyan (19) termohon tidak terima karena dirinya dianiaya dalam pemeriksaan kasus melarikan anak gadis dibawah umur. 

"Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka (pemohon) sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Memohon kepada hakim yang memeriksan perkara ini untuk menolak semua permohonan pemohon, karena apa yang dimohonkan itu mengada-ada," kata kuasa hukum Polres OKI.

Menurut mereka, bahwa penyidik menangkap dan memeriksa tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa pada bulan Juni 2016, tersangka Julian Putra Pratama alias Iyan melarikan dan telah menyetubuhi korban Mega Mutiara yang masih dibawah umur sebanyak 30 kali, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved