Gerak-geriknya Mencurigakan, Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polisi
Petugas Resnarkoba Polres Lubuklingau pimpinan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie, yang melihat pelaku panik langsung menangkap dan mengeledahnya.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, membuat Sendi Astana (24) warga Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II kota Lubuklinggau, harus berurusan
dengan pihak kepolisian Polres Lubuk linggau, Senin (9/1), sekitar pukul 16.00.
Diringkusnya Sendi karena gerak-geriknya mencurigakan ketika ia berada di kawasan Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Lubuklinggau Timur II.
Tak mau buang waktu, petugas reserse narkoba Polres Lubuklingau pimpinan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie, yang melihat pelaku panik pun langsung menangkap dan langsung mengeledahnya.
Alhasil, ketika tak didapati narkoba, petugas langsung mengiringnya ke kediamannya. Tak pelak ketika dilakukan pengeledahan kembali petugas pun menemukan 5 kantong plastik klip kecil (paket-red) berisikan narkoba jenis Sabu.
Mendapati barang haram itu, Sendi pun langsung diamakan pertugas ke Polres Lubuklinggau.
" Benar pelaku ini merupakan TO (target operasi-red) kita. Ketika dilakukan penyelidikan diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, anggota kita yang melihatnya langsung mengamankannya. Alhasil ketika dilakukan pengeledahan ditemukan 5 paket sabu, seharga Rp 500 ribu," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, WakaPolres Kompol Suryadi, Senin.
Lanjut Hajat, hingga saat ini pelaku tengah diperiksa, guna dilakukan pengembangan,"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika, ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara," tutup Hajat.