Ini 11 Situs yang Diblokir Pemerintah, Hasil Pantauan 200 Media Online

Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.

Tayang:
Editor: Budi Darmawan
google
ILUSTRASI 

Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA hingga penghinaan simbol negara.

Dua lainnya karena mengandung phising dan malware.

Saat mengakses situs-situs di atas menggunakan salah satu ISP, hasilnya akan dialihkan ke halaman Trust Positif/Internet Baik.

Ternyata saat mencoba menggunakan ISP lain, beberapa situs masih bisa diakses.

Sebelumnya, pada November 2016, Kominfo juga memblokir 11 situs yang memiliki muatan negatif.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dewan Pers untuk mengevaluasi situs-situs media online. (kompas.com/ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved