Satu Minggu, Tiga Pengedar Narkoba Diamankan
Hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu Polda Sumsel mengungkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu yakni persisnya dari tanggal 17 hingga 21 Desember 2016, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya berhasil mengungkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Palembang.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni masing-masing Hendra alias Ahek alias Ciu Muk Hen (29), Marsum Jefri alias Ujang (37) dan Pirli alias Pir (40). Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak setengah kilogram lebih.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto didampingi Kasubdit I, AKBP Andri, menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan oleh Unit III terhadap tersangka Ahek warga Jalan Karya Baru RT 07/3 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada 17 Desember 2016 saat berada di rumahnya.
"Dari penangkapan terhadap tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 10,02 gram," jelasnya saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Kamis (22/12/2016).
Penangkapan kedua, dikatakannya, dilakukan Unit I pimpinan AKP Edy Rahmat Mulyana terhadap tersangka Marsum Jefri alias Ujang warga Jalan KH Azhari Lorong Keramat RT 05/2 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada 20 Desember 2016.
"Tersangka diamankan saat tengah berada di Jalan Sriwijaya Raya Km 8 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang dengan barang bukti cukup lumayan banyak yakni sebanyak setengah kilogram sabu," terangnya.
Dan penangkapan terakhir, dikatakannya, dilakukan Unit II terhadap tersangka Pirli alias Pir warga Jalan Tanah Mas Km 14 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada 21 Desember 2016.
"Tersangka diamankan juga saat berada di Jalan Mayor Santoso Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dengan barang bukti sebanyak 9,10 gram sabu," ungkapnya.
Dikatakannya, para tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka sebelum-sebelumnya yang telah terlebih dahulu berhasil diamankan.
"Ketika tersangka merupakan pengedar namun dari hasil pemeriksaan, mereka bukan satu jaringan," katanya.
Untuk tersangka Ujang, dikatakannya, merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu asal Medan Sumatera Utara dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Ini juga tidak menutup kemungkinan untuk tahun baru," tuturnya.
Menjelang tahu baru ini, dikatakannya, pihaknya juga telah memperketat keamanan dan pengamanan peredaran narkoba termasuk juga telah berkoordinasi dengan seluruh Polres dan pihak Bandara.
"Narkoba ini masuk dari berbagai jalur ke Sumsel seperti udara, darat dan laut. Karena itu untuk keamanan, kita juga telah perketat keamanan baik dari seluruh sektor transportasi," jelasnya.
Bahkan, masih dikatakannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Karena menurutnya, tidak sedikit saat ini peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi yang berada di dalam Lapas.
Sementara itu, tersangka Ujang yang merupakan residivis pada 2006 tersebut, mengatakan, ia baru satu kali ini menerima sabu dari Medan.
"Saya hanya diupah sebesar Rp 2 juta," katanya singkat. (Editor: Abdul Hafiz)