Pemprov Sumsel Sudah Bebaskan 33 Persil Lahan di Kawasan Ekonomi Khusus di TAA
Di atas lahan seluas 67 hektar tersebut akan dibangun kompleks perkantoran, pabrik dan juga pergudangan.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembebasan terhadap 33 persil lahan sudah dilakukan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin.
"Kemarin sudah kita lakukan transaksi pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp 38 Miliar. Dari 34 persil lahan yang ada, sudah dibebaskan 33 persil lahan, sementara untuk sisanya akan dibayarkan pada anggaran 2017," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Ir Permana, Kamis (22/12/2016).
Menurut Permana, pihaknya belum bisa melakukan pembayaran untuk satu persil lahan sisanya karena masih terkendala dana.
"Semuanya menggunakan APBD, untuk sisa satu persil itu besarannya satu miliar lima puluh ribu yang akan dibayarkan 2017 mendatang," katanya.
Di atas lahan seluas 67 hektar tersebut akan dibangun kompleks perkantoran, pabrik dan juga pergudangan.
"Mudah-mudahan dengan selesainya pembebasan lahan ini sudah bisa dimulai pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus. Investor juga otomatis akan lebih mudah untuk berinvestasi," ujarnya.
Ia mengatakan, total terdapat 2030 hektar. Pada tahap pertama kebutuhannya 217 hektar, tahap kedua sebanyak 715 hektar. Sedangkan untuk tahap ketiga itu sisa dari total lahan.
"Nantinya ada kerjasama dengan PT Hutama Karya yang akan membangun KEK. Tapi saya juga tidak terlalu tahu mengenai teknisnya, mungkin bisa ditanyakan dengan Project Management Unit (PMU) atau BP3MD," ujarnya.