Digelar Besok, Begini Cara Kerjanya Aplikasi E-tilang

E-Tilang ini diharapkan bisa memangkas birokrasi yang panjang, seperti keinginan Presiden Joko Widodo.

Editor: Budi Darmawan
WARTA KOTA
ILUSTRASI - Kini pengendara yang ditilang bisa meminta surat tilang warna biru kepada petugas polisi lalu lintas yang menilang 

SRIPOKU.COM - Sistem tilang online alias E-Tilang akan mulai dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (16/12/2016) besok.

E-Tilang ini diharapkan  bisa memangkas birokrasi yang panjang, seperti keinginan Presiden Joko Widodo.

Sistem tilang online ini tidak seperti yang dibayangkan, yaitu melanggar lalu lintas maka langsung terkena sensor dan ditilang.

E-Tilang adalah sistem aplikasi, di mana pembayaran denda tilangbisa dilakukan langsung melalui sistem e-banking atau melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, saat ini baru bisa dilakukan oleh satu bank, yakni BRI.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, nantinya polisi dalam menilang tidak lagi menggunakan blangko atau surat tilang. Sehingga, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," jelasnya, Kamis (15/12/2016).

Pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya.

Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung, cukup dengan menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau mereka meminta sidang, maka akan berjalan seperti biasa, dan dendanya pasti akan lebih murah," tegasnya.

Saat ini, e-tilang masih memiliki keterbatasan. Sebab, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini bisa diminimalisasi, karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Seiring waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini, sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga akan ditambah untuk memudahkan pembayaran

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini yang menjadi pilot project-nya masih Jakarta. Polda Metro Jaya sebagai pihak yang dipercaya, mengaku sudah siap melaksanakannya, baik dari segi perlengkapan maupun sumber daya manusianya.

Argo melanjutkan, sebagai pilot project tentunya nanti ada evaluasi lanjutan baik buruknya sistem tilang elektronik tersebut. Namun, anggota di lapangan sudah siap untuk menerapkan sistem baru ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved