Kaleidoskop 2016

Januari: Masyaallah! Ini Alasan Kenapa Wajah Rasulullah Saw Tidak Boleh Dilukis atau Digambar

"Biarpun kita tidak pernah melihat...iman dan keyakinan kitalah yg membuat kita cinta kita pd Allah dan nabi kita..amin"

Penulis: Darwin Sepriansyah | Editor: Darwin Sepriansyah
Net
ilustrasi 

Postingan ini pun menuai respon positif dari netizen yang hingga saat ini telah menyukai artikelnya hingga 4.599 dan memberikan komentar beragam.

Sepertihalnya akun Shynne Lizthyessha yang menulis, "Sungguh semua itu adlh kehendak Allah SWT yg tak ingin utusanNya diketahui oleh manusia2 yg akan mnimbulkan kemusyrikan."

Akun Indriani DF berkomentar, "Biarpun kita tidak pernah melihat...iman dan keyakinan kitalah yg membuat kita cinta kita pd Allah dan nabi kita..amin"

Sementara Akun Dhiny Nurtrisna menjelaskan "Bkn cma mlukis wjah nabi aja yg hram. Y emg pd dsarnya mlukis/mnggmbar/mmfoto mkhluk brnyawa itu hkumnya haram. Krn dpt mnuju kpd bntuk pmujaan/pnyanjungan. Kcuali utk kpntingn2 trtntu, fto di ktp:"  

Dilansir dari rumahfiqih.com pun, Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA menjawab pertanyaan dari seorang tentang 'Mengapa Kita Tidak Boleh Menggambar Nabi Muhammad SAW?'

Baca: Maret : VIDEO: Pengemis Ini Terekam Kamera Memasuki Mobilnya Seharga Rp 943 Juta

Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb. Baru-baru ini tersiar kabar bahwa di luar negeri sana ada lomba mewarnai gambar Nabi Muhammad SAW. Memang selama ini yang kita ketahui bahwa salah satu cara orang-orang kafir dalam menghina Nabi Muhammad SAW adalah dengan membuat gambar penghinaan kepada beliau SAW.

Namun dibalik semua itu, dalam hati saya kemudian muncul pertanyaan agak 'nakal'. Bagaimana kalau seandainya kita menggambar sosok Rasulullah SAW juga, tetapi bukan dengan niat untuk menghina. Niatnya justru untuk membangun kedekatan kita kepada karakter beliau. Maka gambarnya dibuat menjadi sosok yang tampan rupawan, siapa pun yang melihatnya akan mengagumi gambar itu.

Apalagi misalnya untuk kepentingan pendidikan, khususnya anak-anak kita agar lebih mengenal sosok Rasulullah SAW, bukankah ini menjadi hal yang penting?

Baca: Maret : Hafizh Al-Qur’an 30 Juz: Istriku Selingkuh dan Tertangkap Razia di Hotel Melati

Maksudnya dari pada anak-anak kita tumbur dan dibesarkan dengan mengidolakan tokoh kartun hayalan, apalagi lewat karakter yang umumnya didatangkan dari luar yang notabene bukan sosok islami. Apa tidak sebaiknya malah kita buatkan 'gambar' sosok Rasulullah SAW saja?

Kira-kira bagaimana pandangan secara syariahnya, adakah kajian dalam masalah hal ini? Atau barangkali ada khilafiyah di antara para ulama tentang boleh dan tidak bolehnya, mohon dijelaskan ustadz. Demikian pertanyaan kami, semoga ustadz berkenan menjawabnya. Wassalam

Jawab:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Seandainya kita lewatkan pembahasan hukum melukis makhluk hidup, yang mana para ulama masih berbeda pendapat di dalamnya. Dan seandainya kita lewatkan bab haramnya menggambar sosok Nabi Muhammad SAW dengan niat buruk dan tujuan jelek, sehingga digambar dengan wujud yang bagus dan rupawan.

Dan seandainya kita punya tujuan yang mulia, yaitu ingin mendekatkan sosok karakter Rasulullah SAW kepada umat Islam. Maka tetap saja semua itu masih menyisakan satu masalah penting dan fundamental, yaitu masalah kedudukan sosok dan penampilan Rasulullah SAW yang menjadi rujukan hukum dalam agama.

Perlu kita ketahui bahwa kedudukan Rasulullah SAW dalam aqidah Islam itu bukan sekedar menjadi pembawa wahyu dari Allah semata. Namun peran beliau jauh lebih luas dari itu.

Baca: Wanita Ini Mengaku Jadi Korban Dukun Cabul: Dia Memaksa Saya Memegang Burungnya

Beliau SAW adalah representasi semua perintah dan larangan Allah SWT, bukan hanya sebatas teks-teks wahyu, tetapi semua yang beliau katakan, semua yang beliau lakukan, bahkan segala penampilan dan gerak-gerik beliau. Semuanya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa beliau adalah sosok resmi utusan Allah SWT.

Maka penampilan beliau dalam ekspresi wajah, senyum, marah, tertawa, bahkan cara beliau berpakaian, menyisir rambut, merapikan jenggot dan kumis serta hal-hal kecil lainnya, tidak bisa dilepaskan dari sumber hukum dalam syariah Islam.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved