Satu Truk Tangki Berisi 20 ton Minyak Ilegal Diamankan Anggota Brimob Polda Sumsel

jajaran Intel Brimob Polda Sumsel berhasil mengamankan satu truk tangki minyak diduga ilegal asal Kabupaten Muba.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Sopir dan kernet truk tangki hijau B 9073 GFU yang kedapatan mengangkut minyak mentah ilegal saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (8/12/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sebanyak 20 ton minyak mentah ilegal asal Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel yang rencananya akan diselundupkan dan diedarkan di Serang Banten, berhasil diamankan jajaran Intel Brimob Polda Sumsel.

Minyak mentah yang diangkut menggunakan mobil tangki fuso hijau B 9073 GFU tersebut, berhasil diamankan saat tengah melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) l Palembang, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 10.00.

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa mobil dan minyak, petugas juga turut mengamankan sang sopir beserta kernet, AH (38) warga Serang Banten dan MHN (30) warga Rangkas Bitung Banten.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat mobil truk tangki yang mengangkut minyak ilegal tersebut melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang hingga akhirnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen.

"Setelah diperiksa, diketahui pengangkutan minyak mentah tersebut dilakukan tanpa disertai dengan adanya dokumen usaha minyak bumi. Karena itu, barang bukti beserta sopir dan kernetnya pun akhirnya langsung diamankan ke Polda Sumsel," jelasnya.

Selanjutnya, dikatakannya, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk juga melakukan pendalaman guna mengungkap dan mengetahui siapa pemilik dari minyak mentah tersebut.

"Ini dilakukan juga untuk melengkapi berkas perkaranya," terangnya.

Terkait dengan penangkapan ini, dikatakannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf a dan b No 22 tahun 2001 Undang-undang tentang Migas. Karena terbukti melakukan pengangkutan dan atau usaha niaga minyak bumi tanpa surat izin pengangkutan dan niaga.

"Sesuai aturan barang bukti yang bisa menguap maka harus dititipkan dalam hal ini, barang bukti akan dititipkan kepada Pertamina karena ditakutkan menguap sehingga isinya berkurang," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved