Pengedar Sabu-sabu Ini Lari ke Belakang Kafe
Pada saat digrebek, petugas melihat kedua tersangka berlari ke arah samping kiri cafe, lalu berpura-pura kembali ke arah depan cafe.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dua pengedar sabu-sabu yakni Fikri Zulkarnain (46) dan Danil Wijaya (28), keduanya warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul Muaraenim, berhasil dibekuk satnarkoba Polres Muaraenim di Cafe milik Hermanusi alias Kurman di Tanjungenim, Senin (7/11/2016).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat jika di cafe milik Hermanusi alias Kurman sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Satres Narkoba Polres Muaraenim melakukan pengintaian dan ternyata laporan tersebut benar lalu langsung dilakukan penggrebekan.
Pada saat digrebek, petugas melihat kedua tersangka berlari ke arah samping kiri cafe, lalu berpura-pura kembali ke arah depan cafe.
Lalu petugas melakukan pengeledahan dimobil milik tersangka Fikri Zulkarnain dan berhasil menemukan barang bukti satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika jenis shabu.
Atas temuan tersebut kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Muaraenim.
Dari pengakuan dua tersangka Fikri Zulkarnain (46) dan Danil Wijaya, bahwa mereka hanya pemakai bukan pengedar.
Sedangkan barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya di Desa Sleman. Untuk shabu paket kecil mereka beli seharga Rp 200 ribu rupiah.
"Kalu aku idak beli pak, cuma dienjuk kawan bae," kilah Danil ayah satu anak ini.
Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, kedua tersangka adalah pengedar sabu-sabu yang hendak pesta narkotika.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu kotak rokok Sampoerna yang berisikan 29 paket kecil jenis shabu, satu kotak kaleng permen Doubbel Mint yang berisi satu paket besar, satu paket sedang jenis shabu, satu kotak kaleng permen Mentos yang berisi delapan paket kecil jenis Shabu, satu timbangan digital, satu unit mobil pick-up merek Daihatsu warna putih BG 9850 DJ dan tiga unti HP.
Atas temuan tersebut, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.
"Khusus untuk tersangka Danil Wijaya itu adalah resedivis, pada tahun 2007 terjerat kasus ganja dan tahun 2015 kasus penganiayaan anggota TNI di Polsek Lawang Kidul," ujar Kasat Narkoba.
