Divonis 20 Tahun Jessica Naik Banding, Ayah Mirna Yakini Hukumannya Tambah Berat dan Panjang

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan Salihin hanya bisa menyebut kebesaran Tuhan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso. 

"Mestinya seumur hidup deh, kan kalau logika sih si Jessica yang salah. Sayang gak ada bukti yang kuat kayaknya jadi cuma 20 tahun," tutur ibu satu anak ini.

Ia mengaku menyempatkan datang pukul 14.00 siang tadi, namun tak bisa masuk ke ruang sidang.

"Ramai banget, gak boleh masuk tadi saya. Padahal mau nonton langsung," ujar warga Kemayoran ini.

Seperti diketahui, hakim ketua Kisworo saat membacakan putusan bahwa Jessica divonis 20 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Kisworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata Kisworo.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.  (Yurike Budiman/ Tribunnews.com )

Seperti Biasa, Jessica Sangat Tenang Hadapi Vonis 20 Tahun

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terlihat tenang saat majelis hakim membacakan putusan sidang kasus pembunuhan Mirna.

Berdasarkan pemantauan, saat hakim ketua Kisworo membacakan putusan, dia fokus menatap wajah dari majelis hakim. Dia memperhatikan secara seksama.

Dia menggerak-gerakan bibir seperti di persidangan-persidangan sebelumnya.

jessica

Setelah mendengarkan putusan, dia berjalan menuju ke meja penasihat hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved