Perkumpulan Lingkar Hijau Selenggarakan Diskusi Publik

Acara ini bertujuan menggali potensi ekonomi lokal di desa untuk dapat diperkuat dan dikembangkan oleh pemangku kebijakan di daerah.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Perkumpulan Lingkar Hijau Selenggarakan Diskusi Publik
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kanapi SSos dari BPMPD Kabupaten OKI selaku pembicara menjelaskan progress penyelenggaraan kewenangan lokal skala desa melalui dana desa di hadapan peserta diskusi publik.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Perkumpulan Lingkar Hijau (LH) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan diskusi publik mengenai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota, Kamis (20/10) di Hotel Dinesti II ruang Mahoni Lantai III kayuagung.

Acara ini bertujuan menggali potensi ekonomi lokal di desa untuk dapat diperkuat dan dikembangkan oleh pemangku kebijakan di daerah.

Lalu, mengeksplorasi berbagai program desa yang sedang berlangsung dan menemukan persoalan dan kendalanya.

"Adanya diskusi publik ini, untuk penguatan dukungan dari pemerintah kabupaten terhadap usaha-usaha pengembangan potensi ekonomi desa," kata Ketua LH Anwar Sadat melalui Koordinator pelaksana LH Devi Irwan didampingi Syarifuddin Gusar  yang juga menyebutkan, adanya informasi tantangan, kendala, dan ruang strategis stake holder untuk memperkuat desa.

Masih katanya, kegiatan tersebut kegiatan untuk mendukung pelaksaan Undang-undang No Tahun 2014 tentang desa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota, berkewajiban untuk melakukan pendampingan desa dalam rangka pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa.

"Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa," ujar Devi.

Diskusi publik tadi, untuk mendukung pelaksaan Undang-undang No Tahun 2014 tentang desa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota yang sebagai nara sumber berasal dari, Bappeda Kabupaten OKI, BPMPD OKI, WALHI Sumatera Selatan, dan diambil dari perwakilan masyarakat.

Kanapi Ssos narasumber dari BPMPD Kabupaten OKI mengatakan, peran serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) khusus Perkumpulan Lingkar Hijau di                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           acara disukusi publik mengenai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota sangat penting. Karena, masih ada desa-desa dan warga yang belum paham undang-undang tersebut.

“Kepedulian pihak LSM sangat membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan kemajuan desa,” tandas Kanapi yang memberikan materi mengenai progress penyelenggaraan kewenangan lokasi skala desa melalui dana desa.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved