Dua Warga OKI Diduga Menjual Obat-obatan Ilegal Ditahan di Kejari Palembang

Noni diamankan dari kediaman sekaligus tempat usahanya berupa warung obat-obatan di Lorong Sumsel Dusun 3 Kelurahan Tugumulyo Lempuing OKI

Tayang:
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Noni (berkerudung) menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal, Selasa (4/10/2016). Sementara Mugiono (duduk di sofa berbaju cokelat) baru saja usai menjalani pemeriksaan. 

Obat ini harus digunakan berdasarkan resep dokter alias tidak diperdagangkan secara bebas.

Sementara Mugiono, lanjut Armen, digerebek beberapa hari sebelum penggerebekan terhadap Noni.

Mugiono juga digerebek dari kediaman sekaigus tempat usahanya yang ada di Jl Lintas Timur Tugumulyo Lempuing OKI dengan barang bukti yang disita berupa obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak dilengkapi dengan izin edar.

Ia diketahui sudah menjalankan aksinya sejak 2014.

"Keduanya mendapatka barang dari sales yang datang ke rumah-rumah. Tempat usaha mereka yang berupa warung penjual obat-obatan juga diduga tidak memiliki SIUP dan SITU," kata Armen.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved