Dua Warga OKI Diduga Menjual Obat-obatan Ilegal Ditahan di Kejari Palembang
Noni diamankan dari kediaman sekaligus tempat usahanya berupa warung obat-obatan di Lorong Sumsel Dusun 3 Kelurahan Tugumulyo Lempuing OKI
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima dua tersangka dari Kayuagung OKI yang diduga menjual dan mengedarkan ragam jenis obat kesehatan tanpa izin, Selasa (3/10/2016).
Keduanya yang diketahui bernama Mugiono (42) dan Noni Susanti (43) diantar oleh Penyidik PNS (PPNS) BPOM Sumsel yang didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Setiba di Gedung Kejati Sumsel, Mugiono dan Noni terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Sekitar satu jam menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel, keduanya diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Di sana, penyidik melakukan penghitungan barang bukti yang dibungkus dalam empat kardus besar berisikan jamu dan obat-obatan.
Kedua tersangka ini hanya diam saja saat akan diwawancarai.
Namun, ketika menjalani pemeriksaan di TPUL Kejati Sumsel, keduanya terlihat cukup santai.
Bahkan, saat diperiksa, mereka sesekali melepas senyum dan bercanda dengan anggota TPUL yang mengambil keterangan.
Dikatakan Kasi TPUL Kejati Sumsel, Armen Wijaya, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diterima pihaknya.
Oleh jaksa, keduanya dikabarkan akan ditahan sembari jaksa membuat berkas dakwaan dan melimpahkan keduanya ke pengadilan untuk menjalani sidang.
Sebelum dilimpahkan, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS BPOM Sumsel.
"Karena sekarang proses hukumnya ada di pihak kejaksaan, maka sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk memberlakukan penahanan atau tidak. Tentunya ada petimbangan-pertimbangan akan keputusan yang diambil. Keduanya dijerat pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Armen.
Armen mengatakan, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, namun ada di wilayah OKI.
Noni diamankan dari kediaman sekaligus tempat usahanya berupa warung obat-obatan di Lorong Sumsel Dusun 3 Kelurahan Tugumulyo Lempuing OKI pada Maret 2016 lalu.
Dari pengggerebakan yang dilakukan didapat barang bukti berupa kosmetik, obat tradisional, dan obat keras dengan daftar G.
Obat ini harus digunakan berdasarkan resep dokter alias tidak diperdagangkan secara bebas.
Sementara Mugiono, lanjut Armen, digerebek beberapa hari sebelum penggerebekan terhadap Noni.
Mugiono juga digerebek dari kediaman sekaigus tempat usahanya yang ada di Jl Lintas Timur Tugumulyo Lempuing OKI dengan barang bukti yang disita berupa obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak dilengkapi dengan izin edar.
Ia diketahui sudah menjalankan aksinya sejak 2014.
"Keduanya mendapatka barang dari sales yang datang ke rumah-rumah. Tempat usaha mereka yang berupa warung penjual obat-obatan juga diduga tidak memiliki SIUP dan SITU," kata Armen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/terduga-penjual-obat-obatan-ilegal_20161004_174503.jpg)