11 Unit Trailer Mengangkut Alat Berat Distop Warga

Dengan dalih jalan cepat rusak, warga Desa Jerambah Besi Talang Ubi PALI menyetop 11 unit trailer yang mengangkut alat berat.

Penulis: wartawan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Aparat Dishub saat menyaksikan penyetopan truk trailer. 

SRIPOKU.COM,PALI -- Sebanyak 11 unit mobil trailer bermuatan alat berat saat melintas di jalan persiapan Desa Jerambah Besi, Talang Ubi dihadang warga setempat.

Informasi yang dihimpun Tribun, distop mobil besar jenis trailer yang mengangkut berbagai macam unit rig dari PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) sub kontraktor dari PT Pertamina itu dikarenakan tidak mengantongi surat izin melintas, baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, serta melebihi tonase.

11 unit angkutan berat tersebut dihentikan warga Jerambah Besi, Kamis sekitar pukul 02.00 (22/9) dini hari ketika melintas di Jalan Desa Jerambah Besi yang hendak menuju PT Lappindo Sidoarjo Jawa Timur.

Alasan warga menyetop mobil tersebut, melebih tonase sehingga mereka khawatir jalan yang sudah di cor oleh pemerintah cepat rusak, apabila kendaraan melebihi tonase dibiarkan saja melintas di jalan yang dibuat melalui uang negara.

"Jalan kami ini(Desa Jerambah Besi,-red), baru saja di cor beton oleh pemerintah, jadi mobil truk milik perusahaan yang melintas agar tahu diri," kata Tobi, warga Desa Jerabah Besi, Kamis(22/9/2016).

Ia mengatakan, dengan kendaraan bermuatan melebihi tonase maka jalan cepat rusak. Hal ini sangat mengganggu warga untuk aktivitas sehari-harinya.

"Kalau jalan kami rusak, warga kami yang menanggung akibatnya, jadi perusahaan minyak jangan semaunya saja melintas tanpa memikirkan dampak negatifnya," kesal Tobi.

Ditambahkan Kepala Desa (Kades) Jerambah Besi, Heriyanto mengatakan warga merasa terganggu karena angkutan berat yang melintas bisa merusak jalan cor yang baru dibangun di desanya.

"Kami setop angkutan berat tersebut dikarenakan jalan banyak rusak yang disebabkan 11 angkutan tersebut ketika melintas. Sudah terlihat jelas mobil trailer ini melebihi tonase, kami larang mobil itu melintas desa kami," tegas Heriyanto.

Masih kata Heriyanto, ternyata ke-11 angkutan berat tersebut dikawal dari pihak oknum polisi di PALI tanpa ada surat izin dari Dishub PALI.

"Kata sopir angkutan berat tersebut, mobil trailer dari Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal tepatnya dari lokasi PT PEBS. Sedangkan para sopir sendiri bukan asli orang PALI. Kita sesalkan sekali dengan melintas mobil bermuatan alat berat melintas di jalan cor yang baru dibangun itu tambah rusak, apalagi jalan cor di desa kami baru saja dibangun," jelas Heriyanto.

Sementara itu dari pengakuan para sopir trailer, Giardi, mengaku dirinya tidak tahu menahu soal surat perizinan. Ia hanya mengungkapkan bahwa surat perizinan melintas sudah lengkap.

"Kata bos kami, surat perizinan sudah lengkap dan diurus oleh yang punya alat berat. Kami hanya bertugas membawa alat berat rig tersebut dari Desa Purun Timur dibawa ke PT Lapindo Sidoarjo Jawa Timur," ujar Giardi.

Giardi juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya dikawal oleh polisi dari lokasi Desa Purun Timur. Namun, setelah dicegat oknum polisi yang mengawalnya langsung kabur.

"Dari lokasi kami dikawal oleh polisi dua orang dengan menggunakan mobil Avanza, setelah di setop oleh warga Jerambah Besi, kedua polisi tadi langsung pergi dan tidak pulang lagi ke sini hingga sekarang," akui Giardi yang mengaku warga Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved