Terkait Peredaran Narkoba, Oknum Sipir Rutan Pakjo Bakal Diperiksa
Setidaknya ada dua oknum sipir yang terlibat," jelasnya saat ditemui di Polda Sumsel, Rabu (31/8).
"Jadi, intinya semua diatur oleh Daud dan Mairi," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan buka rekap transaksi, dikatakannya, sindikat ini setidaknya telah tiga kali memasok barang narkoba dari Aceh ke Palembang sebanyak tiga kali.
"Dari buku rekap, diketahui pertama itu dilakukan pada bulan Puasa lalu dan kedua pada Hari Raya kemudian terakhir kali ini pada 17 Agustus lalu. Dan setiap membawa barang, jumlahnya selalu sama. Untuk wilayah edar, mereka mengedarkannya di kawasan Palembang, OKI dan Banyuasin," katanya.
Irwan juga menceritakan, Daud dan Mairi ditangkap kurang lebih setahun lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 1 Kg sabu. Namun, saat itu keduanya ditangkap masih sebagai kurir.
"Jadi, mereka ini sekarang naik tingkat, dari kurir menjadi bosnya," jelasnya.
Akibat ditangkapnya kali ini, dikatakannya, Daud dan Mairi bakal dikenakan hukuman pokok serta residivis dengan ancaman hukuman mati.
"Terkait penangkapan kali ini, kita juga akan kenakan Undangan-undang Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kita juga sudah koordinasikan dengan Cyber Crime Ditreskrimsus. Mereka (Daud dan Mairi) sekarang juga sudah resmi kita lakukan penahanan karena sebelumnya masih kita bon atau pinjam," terangnya.
Sementara, Kakanwil Kemenkum Ham Sumsel, Juliansyah Purba mengatakan, tersangka masih dipinjam oleh anggota narkoba Polda Sumsel untuk penyelidikan.
"Kalau sudah selesai penyilidikan mungkin akan dikembalikan. Untuk keterlibatan oknum sipir masih kami selidiki dan masih ditanya," katanya saat dikonfirmasi.